Sampang,||wartapers.com - Kesatuan Tim Oprasional ( Opsnal ) Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur Telah Berhasil Menangkap 12 Orang Pelaku Tindak Kejahatan, Yang Menjadi target Operasi (TO).
Kepolisian Daerah ( POLDA ) Sampang Madura Dalam Gelar Kegiatan Operasi Sikat Semeru Tahun 2024.
Di Sampaikan Oleh Wakapolres Sampang, Kompol Hosna Nur Hidayah Di konferensi press Bahwa identitas 6 Orang Yang Telah Menjadi Target Operasi ( TO ) Polda Jatim Yang Berhasil Ditangkap Oleh kesatuan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Tersebut. Di Antaranya, inisial SR (37) Warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial F (25) warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang (kasus pencurian dengan pemberatan).
“Selain itu, Inisial A (29) warga Desa Gersempal, Kecamatan Omben (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial P (25) warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor), Inisial M (25) warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan) dan inisial S (48) warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong (kasus pencurian dengan pemberatan),” ujar Kompol Hosna saat press release di Mapolres Sampang, Sabtu (15/6/2024).
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, 6 orang Target Oprasi ( TO ) Polda Jatim itu adalah pelaku kejahatan yang Didominasi Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Pengungkapan kasus Curat tersebut ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya, Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong, dan rata-rata para pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Camplong.
“Untuk barang bukti yang diamankan Saat ini, diantaranya sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya,” sebut Sigit.
“Adapaun Para pelaku Tindak Kejahatan yang Diamankan Di Mapolres Sampang, Tersangka maksimal dijerat pidana hukuman Paling lama 9 tahun penjara,” pungkas ungkap Sigit.
Pewarta: imam
Editor: redaksi