Kasus Bantal Harvest Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Terlapor Pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan Tidak Nyaman Sebutan Ilegal


Pasuruan,|| wartapers.com – Kasus yang melibatkan pasangan suami istri, pelaku UMKM merk bantal Harvest di Pasuruan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri. Tidak hanya Deby Afandi yang terlibat, tetapi juga istrinya yang bertindak sebagai penjamin sekaligus saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12 siang dengan lancar pada Senin (08/07/2024).

Zulfi Syatria, pendamping hukum dari Deby Afandi, merasa ada yang aneh dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang menyebutkan barang yang kliennya jual itu ilegal. "Saya mengamati dan mendengar berulang kali kalimat arahan penyidik, 'jual barang tidak ada izinnya, jualan bantal merek ilegal'. Kalau begitu, polisi tidak mengerti arti ilegal. Ilegal itu produk yang dilarang beredar atas nama hukum dan bisa dipidana jika menjualnya. Sementara produk yang tidak mendaftarkan mereknya hanya tidak mendapat perlindungan dari negara. Tapi boleh saja diedarkan dan tidak boleh dipidana jika menjualnya, selama tidak memakai merek yang sudah terdaftar," beber Zulfi.

Jutaan produk UMKM, seperti kerupuk, peyek, kue-kue, dan aneka produk lainnya, tidak mendaftarkan mereknya. Namun, ini tidak berarti produk tersebut ilegal. "Maka mindset yang harus dibangun adalah Deby Afandi (kliennya) jualan bantal legal, sudah berizin, ada sertifikat HAKI-nya. Masalah jualan merek milik orang lain, ini tidak ada masalah toh sudah berkomunikasi dengan pemilik asli, Andri Wongso. Harvest milik Andri Wongso, kenapa merek lain yang tidak sama dengan Harvest, yakni Harvestluxury, melaporkan Deby yang menggunakan merek Harvest. Tidak ada hubungan mirip nama atau persoalan pokoknya sama dengan Harvestluxury," jelasnya.

Legal dan ilegal adalah istilah hukum. Walau memakai merek orang lain yang terdaftar bisa dipidanakan, istilah ilegal tidak lazim digunakan untuk itu. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis tidak ada istilah itu.

Selanjutnya, persidangan akan berlangsung untuk membuktikan ketidakbersalahan Deby Afandi yang merasa dikriminalisasi.

 "Saya tidak bersalah. Merek bantal yang saya pasarkan, merek Harvest, telah ada sejak 2019, sementara pelapor baru mendaftarkan mereknya pada 2022. Istri saya menciptakan dan mendesain merek tersebut. Meskipun saat didaftarkan ditolak karena merek Harvest sudah dimiliki oleh 'Andri Wongso', tetapi saya telah melakukan komunikasi dengan Pak Andri, tidak ada masalah. Merek Harvest yang saya jual legal, memiliki HAKI. Pelapor Harvestluxury tidak berhak melaporkan atau menuntut saya," jelas Deby Afandi.

Di tempat yang sama, Daris Nurfadhilah, istri Deby, menjelaskan bahwa dirinya menciptakan dan mendesain merek tersebut karena terinspirasi oleh game masa kecil.


 "Karena dari bahasa Inggris dan familiar. Sebelum saya eksekusi menjadikannya sebuah merek, saya melakukan hunting survey terlebih dahulu. Saya hunting ke beberapa media sosial yang lagi booming. Waktu itu yang booming adalah Instagram, Facebook, kemudian marketplace seperti Shopee, dan Tokopedia. Saya hunting, masih belum ada yang menggunakan merek Harvest," ujar Daris.

Daris Nurfadhilah menambahkan bahwa dirinya sudah sadar bahwa sebelum melakukan survei pihaknya sudah memastikan bahwa merek yang ia gunakan belum ada yang menggunakan. "Saya sudah menyadari itu sebelumnya, seandainya nanti ada orang yang sudah membuat merek terlebih dahulu, kami akan siap untuk mengganti nama merek," pungkas Daris. Red

Posting Komentar