Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Patuh Anoa 2024 Akan Di Gelar Di Kolaka Mengedepankan Preventif dan Represif

Minggu, 14 Juli 2024 | 23:10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T06:10:15Z

KOLAKA,||WARTAPERS.COM - Jelang Operasi Patuh Anoa 2024, Polres Kolaka menggelar Apel satuan Operasi Patuh Anoa 2024, di lapangan Mapolres Kolaka, pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan apel ini diikuti, Anggota Polres Kolaka, Satpol PP Kolaka, dan Dishub (Dinas Perhubungan) Kolaka. Operasi ini nantinya akan berjalan selama 14 hari yang berlangsung se Kabupaten Kolaka, mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

Tema operasi pada kali ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Dalam amanatnya Kapolres Kolaka AKBP Moh.Yosa Hadi mengatakan, kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, dan represif.

“Ini modal awal yang cukup baik untuk pagelaran Operasi Patuh Anoa 2024 kali ini,”ungkap Kapolres didampingi oleh  Forkopimda.

Berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023.

Kapolres Kolaka berharap dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.

“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,” kata Kapolres Kolaka.

Kapolres Kolaka juga menegaskan hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaan selama Operasi Patuh Anoa 2024.


“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”

Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

“Ini semuanya adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman masyarakat ketika berlalulintas di jalan,”pungkas Kapolres Kolaka.


Reporter : ASRIL /Andi Lanto

editor : WARTAPERS.COM

×
Berita Terbaru Update