Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sultra Diduga Bungkam, PT.SLG Bebas Menjual Ore Nickel Menggunakan RKAB PD.Aneka Usaha Kolaka

Sabtu, 13 Juli 2024 | 03:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T10:58:38Z

 

KOLAKA,||WARTAPERS.COM -Beberapa Lembaga Yang tergabung Dalam Forum Mahasiswa Pemantau Pertambangan Sulawesi tenggara (FMPP-Sultra) Menilai Polda Sultra Bungkam dengan Membiarkan  Beberapa Perusahaan Yang berkonspirasi Melakukan Penjualan Ore Nickel Menggunakan RKAB PD.Aneka Usaha Kolaka.

Beberapa Perusahaan yang terlibat berkonspirasi dengan PD.AUK Yakni PT.Suria Lintas Gemilang (PT.SLG)  PT.Akar Mas International (PT.AMI) PT.Putra Mekongga Sejahtera (PT.PMS).

Melalui Korlap FMPP Muh.Rahim Mengatakan Bahwa masing-Masing perusahan tersebut mempunyai peran Dalam melakukan Penjualan Ore Nickel Menggunakan RKAB PD.AUK.

Pemilik Ore Nikcel  PT.SLG dan PT.AMI, Dan penyedia Jatty Yakni PT.PMS serta Penyedia RKAB PD.AUK, Ironis nya dalam Kejahatan tersebut yang dinilai tersusun secara masif Aparat penegak Hukum (APH) Dalam Hal ini Polda Sultra Melakukan pembiaran tanpa ada Tindakan.

“Banyak nya kejahatan Terkait Ilegal mining di Sultra,  Polda sultra kami nilai tak punya taring untuk menegakkan Supremasi Hukum  seperti Singah ompong” Ucap Rahim.

Lanjut Mahasiswa Hukum Asal Sultra Muh.Rahim, atas Bungkam nya Polda sultra Kami Duga Ada indikasi Konkalikong Dengan Masif nya kejahatan yang di lakukan beberapa perusahaan dengan PD.AUK.

Dari Data yang kami Himpun Beberapa perusahaan jelas Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158. 

Sebagai Penutup Rahim Mengatakan Dirinya maupun secara kelembagaan akan Mengawal kasus beberapa perusahaan Yang Di Diam kan Polda Sultra, Dalam Dekat ini kami akan bertandang ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba, Ucap Rahim.


Pewarta : ASRIL

EDITOR : WARTAPERS.COM

×
Berita Terbaru Update