Postingan

Ketua GPN Gandeng Kuasa Hukum Kecam Keras Ketua KPU Sampang Jika Loloskan CABUB-CAWABUB Sampang yang diduga Masih Terlilit Hutang

Wartapers.com

 


Sampang,||wartapers.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Peduli Negeri (GPN) Rolis Sanjaya dengan Kuasa Hukum nya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Tunduk terhadap Perundang-undangan dan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sampang Aliyanto S.H. menegaskan, jika ada aduan atau tanggapan dari masyarakat terkait calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) dan disertai data-data yang akurat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sebagai persyaratan.

Hal itu ia sampaikan di salah satu media online pada Kamis (29/8/2024) lalu didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purnidi dan Mursidi Alisjahbana di Kantor KPU Sampang.

Rolis degan Kuasa Hukum nya menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pencalonan kepala daerah. Sebagai mana di maksud  Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) huruf (j)"Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," demikian bunyi PKPU 8 tahun 2024.

Rolis dan KUASA Hukum nya Berpendapat, Bacalon bupati atau wakil bupati Sampang periode 2024-2029 yang memiliki utang atau tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.

Terkait hal itu, Rolis mengklaim memiliki data akurat dari salah satu Bacalon wakil bupati Sampang inisial AH yang memiliki tanggungan utang di beberapa Bank Pemerintah. Bahkan tanggungan dalam kondisi macet.

Rolis dengan Kuasa Hukum nya menegaskan akan menyoroti dan mengawal dan akan melakukan langkah-langkah tegas ke KPU Sampang selaku penyelenggara Pilkada jika ada indikasi merugikan masyarakat dalam akan melaksanakan pesta Kontestasi dan Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, karena ini menyangkut Kepetingan dan masa depan Masyarakat Kabupaten Sampang

"ini bisa jadi masalah serius mengingat calon wakil  (Cawabup) ini utangnya lumayan banyak, senilai miliaran rupiah dan dikhawatirkan ketika nanti ditakdirkan jadi wakil bupati berpotensi korupsi untuk membayar utang-utangnya," ujar Rolis , Rabu (11/9/2024).

"Kami hanya ingin memiliki bupati atau wakil bupati Sampang Periode 2024-2029 yang tidak punya alasan untuk melakukan tindakan korupsi gara-gara terjerat utang. Intinya kami minta ke KPU sampang untuk tidak meloloskan calon jika masih ada utang atau tanggungan pada beberapa bank pemerintah," tegas Rolis dengan Kuasa Hukum nya.



Tim/red 

Posting Komentar