Bangkalan,||wartapers.com - Menjelang pilkada serentak pada bulan mendatang, beberapa media menanyakan kepada KPU terkait adanya isu Wahabi yang beredar saat ini, memiliki unsur sara dan menimbulkan ujaran kebencian yang kini mencuat ramai ke publik dan sosial media . Lalu apa konsekuensinya menurut KPU Kabupaten Bangkalan sebagai pengawas Pilkada 2024.
Selanjutnya Bagaimna dampak terhadap Paslon ketika politik dibawa kepada agama, ras, suku, dan antar golongan ditengah tengah masyarakat di beberapa akun media sosial yang ada saat ini, atau kelembagaan pesantren. Kamis, 03 Oktober 2024.
KPU menanggapi "Waalaikumsalam, Kalau itu bukan urusan KPU mas, karena di PKPU kampanye tidak menyebutkan urusan itu, kami hanya melaksanakan tahapannya dan harapan saya tidak begitu demi kondusifitas pilkada di Kabupaten Bangkalan, alangkah lebih jelasnya sampeyan tanyakan ke Bawaslu" Ujar Bahiruddin selaku Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan pilkada 2024.
Disamping itu juga melakukan konfirmasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan melalui akun WhatsApp dia menjawab "Dalam kampanye salah satu yang dilarang adalah penggunaan sara, bilang terbukti maka diterapkan pidana pemilu, dan saat ini marak menggunakan isu sara dengan akun-akun No Name atau tidak jelas, sehingga Bawaslu dan tim pengawasan cyber akan menginventarisir nama akun tersebut untuk kamu teruskan kepada Bawaslu RI/Mabes Polri/Kominfo pusat agar bisa di takedown" Ucap Mustain Shaleh Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Kami juga mengkonfirmasi kepada PJ bupati Bangkalan, Dr.Arief M. Edie, M.Si melalui pesan WhatsApp, akan tetapi beliau tidak menjawab pesan Whatsap saya.
Penulis: Mukri
Editor: redaksi