Kolaka,||wartapers.com - Merujuk pada surat PLN kepada H.sugi sebagai pemilik lahan dan pertambangan galian C yang berada di desa Tamborasi kecamatan iwoimendaa kabupaten kolaka
Pertambangan sirtu dan batu (golongan C) yang kerap disebut gamping diduga tanpa izin alias ilegal tetap beroperasi walaupun sudah di berikan surat pemberhentian kegiatan.
Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta turun tangan untuk menghentikan kegiatan ini karna akan berdampak sangat besar pada kerugian negara apabila tetap di lanjutkan karna adanya aktivitas penggalian batu di area jarak aman jaringan transmisi tenaga listrik.
Undang undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia no 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tranmisi tenaga listrik.
Maka dengan ini kami PLN menyampaikan hal hal sebagai berikut,bahwa tower jaringan PT PLN ( Persero ) adalah obyek vital nasional,bahwa pentingnya tower 117 jaringan tranmisi tenaga listrik yang mensuplai tenaga listrik ke provinsi sulawesi tenggara.
Bahwa kegiatan tambang H.sugi yang melakukan kegiatan penggalian batu di sekitar area tower tranmisi PT PLN persero dapat membahayakan struktur pondasi tower.
Selanjutnya PLN meminta untuk tidak melakukan penggalian di dekat area tower tranmisi milik PT PLN ( Persero ).
Pewarta ; ASRIL WP
Editor: Redaksi