Bangkalan||wartapers.com_ Aktivis M. Mukri Pemuda Bangkalan memberikan informasi nyampai kan Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat. Salah satu bentuk peranan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem pengaduan atau whistleblowing system ( WBS ) yang baik, korupsi akan terdeteksi dan pelakunya bisa ditindak tegas.
Melihat fakta tersebut, "Lihat, Lawan, Laporkan!" bukanlah jargon KPK semata, tapi sebuah strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat yang mendapati tindak korupsi sudah seharusnya melawan dan menentangnya. Tidak hanya itu, mereka juga harus melaporkannya ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Pengaduan masyarakat terbukti ampuh dalam menjerat para koruptor. Bahkan, hampir seluruh operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK adalah hasil dari pengaduan masyarakat. Karena itulah para pelapor korupsi adalah aset penting yang wajib dilindungi keamanannya oleh negara Dasar Hukum Whistleblowing System di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengatur beberapa dasar hukum untuk pengaduan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang lainnya. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Perpres ini mengatur secara umum mengenai pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasinya.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perlindungan pelapor atau whistleblower juga diatur dalam undang-undang Indonesia, yaitu pada Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Dalam UU tersebut diatur mengenai kewajiban negara dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap diri pribadi saksi, korban, atau pelapor, beserta keluarga, serta harta bendanya.
Perlindungan ini juga menjadi kewajiban Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption ( UNCAC ) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 32 UNCAC mewajibkan negara-negara peratifikasi untuk mengambil langkah dalam melindungi para saksi, korban, atau pelapor tindak pidana korupsi Manfaat Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat telah memberikan andil yang luar biasa besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain berguna untuk memenjarakan para koruptor whistleblowing system bermanfaat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Whistleblowing system atau biasa disingkat WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana yang telah dan akan terjadi di sebuah organisasi. WBS yang profesional dan transparan akan menyumbang pada upaya pencegahan korupsi serta membangun budaya antifraud di sebuah perusahaan atau instansi.
WBS akan menjadi alat deteksi dini atau early warning system adanya pelanggaran. Selain itu, WBS juga berfungsi mengoptimalkan penanganan di internal untuk menjaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem. Dengan transparansi dan menekan pelanggaran korupsi, organisasi akan mendapatkan citra yang baik di mata masyarakat, mitra, serta para pemangku kepentingan.
Pewarta: Nung
Editor : SF