Bangkalan, || wartapers.com - Beredar video bagi-bagi uang pada masa tenang di Pilkada Bangkalan menghebohkan dunia maya.
Video itu memperlihatkan suara seorang pria sedang menerima uang Rp.25 ribu dengan diiringi stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati no urut 1 atas nama Lukman-Fauzan.
Pada postingan yang dibagikan di berbagai media sosial itu, terdapat video seseorang yang mengaku mendapat uang tersebut menunjukkan lembaran uang sejumlah Rp.25 ribu ini sudah termasuk pelanggaran pada pilkada 2024.
"Aksi politik uang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 di Kabupaten Bangkalan ini sudah menciderai demokrasi di Bangkalan, kami minta Bawaslu dan Polres Bangkalan segera usut tuntas video yang beredar luas ini," kata M. Mukri ketua Tim kontrol sosial tanpa pungli.
M. Mukri dengan adanya video beredar itu akan segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon 01, Lukman-Fauzan.
Laporan tersebut akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan pada malam ini, Senin (25/11/2024) dengan mengacu pada video yang beredar sebagai bukti utama.
"Kami akan laporkan praktek politik uang pada malam ini ke kantor Bawaslu," papar M. Mukri.
Dirinya menjelaskan tindakan ini tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga dapat berdampak hukum serius bagi paslon Lukman-Fauzan.
“Jika terbukti pelaku adalah bagian dari tim paslon 01, sanksinya dapat berupa diskualifikasi dari pemilu. Namun, jika tidak terkait langsung, maka pelanggaran ini dapat diproses sebagai pidana umum,” ujarnya.
Dirinya juga mendesak Bawaslu untuk segera bertindak, mengingat pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari, yakni pada 27 November 2024.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sebelum masa pemilu berlangsung dan berakhir,” ungkapnya.
Ketua Tim Kontrol Sosial Tanpa Pungli memastikan proses investigasi akan berjalan sesuai prosedur meskipun waktu pemilu semakin dekat. “Kami memiliki waktu Dua hari untuk menyelesaikan penelusuran. Setelah itu, akan dilaksanakan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya :
– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan umum
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan umum.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penulis: Mukri
Editor: redaksi