Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024

Senin, 25 November 2024 | November 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-25T13:10:06Z

 


KEDIRI KOTA, ||wartapers.com  – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.


Acara  digelar di Grand Surya Hotel di jalan Doho Kota Kediri  tersebut juga diberikan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Senin (25/11/2024) siang.


Sosialisasi tersebut dihadiri penyelenggara Pemilu, Bawaslu, perwakilan partai politik pemilu 2024, TNI , polri, LO (Liaison Officer) dan perwakilan Universitas di Kota Kediri.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, diwakili Roihatul Janah, komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengungkapkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.


“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, “ucapnya.


Dalam sosialisasi itu juga diperkenalkan Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.


Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM juga berharap, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil.



Pewarta: Didik

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update