Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Briefing, Jelang Debat Publik Terakhir Pilbup Kediri 2024

Rabu, 13 November 2024 | November 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-13T23:33:27Z

KEDIRI,||wartapers.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar media briefing dengan tema Debat Publik terakhir adalah menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten dan Provinsi dengan Nasional dan Memperkokoh NKRI” di Hotel Amaze Lt 4, Jalan RA Kartini No 69 Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (13/11/2024) pukul 15.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kediri Nanang Qosim, jajaran komisioner KPU, serta puluhan perwakilan media, baik cetak maupun online.

Dalam sambutannya, Nanang Qosim menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

Nanang juga menambahkan bahwa media briefing ini digelar sebagai persiapan Debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang ke-2 (terakhir), kelanjutan dari Debat Publik Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang diselenggarakan di IKCC (Insumo Kediri Convention Center ), Jalan Urip Sumoharjo Kediri Kota (24/10/2024 ) dengan 2 Paslon Nomor 1 Deny Widyanarko-Mudawamah dan Paslon Nomor 2 Hanindito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa.

"Insyaallah, Debat Publik terakhir akan digelar tanggal 14 November 2024, mulai pukul 19.00 WIB di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), semoga dalam pelaksanaan lancar, aman dan sukses,  juga ditegaskan bahwa pelaksanaannya harus steril, maka undangan dibatasi. Masing-masing Paslon hanya diperbolehkan membawa massa pendukung 150 orang. Setiap undangan wajib menggunakan ID Card yang disediakan oleh KPU".

"Sedangkan sub temanya adalah pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, memperkokoh NKRI, Pendidikan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," tandas Nanang Qosim.

Dalam kesempatan ini, Eka Setiawan Ferydyanto sebagai Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan beberapa aturan yang diterapkan dan wajib ditaati selama debat publik berlangsung.

"KPU melarang pendukung paslon maupun tamu undangan lainnya membawa senjata tajam, korek api, vape maupun Air mineral dalam kemasan botol, atau barang-barang berbahaya lainnya, serta tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Pendukung Paslon dan undangan lain, harus berada di lokasi sebelum acara dimulai. Pendukung juga dilarang membawa atribut kampanye, membawa alat musik dan dilarang melakukan intimidasi kepada pendukung lain, hal tersebut untuk menghindari dan antisipasi kericuhan saat Debat," tutup Eka Setiawan.


Pewarta: Didik

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update