Kupang, || wartapers.com – Perselisihan mengenai pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 semakin memanas. Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2024 melalui E-Court. Dalam gugatannya, mereka menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub 2024 melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Para penggugat terdiri dari Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. Mereka mengajukan gugatan dengan alasan bahwa penyelenggaraan Munaslub 2024 tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam Keppres Nomor 18/2022, yang merupakan dasar hukum bagi organisasi Kadin Indonesia.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menegaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan Munaslub, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres tersebut. Salah satu syarat utama adalah pemberian surat peringatan tertulis, baik pertama maupun kedua, yang harus didahului dengan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk membahas dan memberikan surat peringatan tersebut.
Selain itu, Keppres juga mengatur bahwa permintaan untuk menyelenggarakan Munaslub harus diajukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta sekurang-kurangnya lima dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang ikut serta dalam Munas terakhir. Permintaan ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional, baik secara terpisah maupun bersama-sama.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 juga mengatur mengenai komposisi peserta Munaslub. Peserta Munaslub, antara lain, harus terdiri dari Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, serta utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus menjelang Munaslub, sebanyak dua orang per Provinsi.
Denny Kailimang menambahkan bahwa kenyataannya, para penggugat tidak pernah mengusulkan ataupun meminta penyelenggaraan Munaslub 2024. Selain itu, mereka juga tidak mengirimkan surat teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Keppres. Bahkan, para penggugat tidak hadir dalam Munaslub 2024 dan tidak mengirimkan utusan yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
"Para penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya telah menolak pelaksanaan Munaslub 2024. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang ada," ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tindakan para tergugat, yang terdiri dari Akbar Himawan Bukhari (Ketua Panitia Penyelenggara), H Muhammad Iqbal (Ketua Panitia Pengarah), Bayu Priawan Djokosoetono (Ketua Panitia Pelaksana), dan H.A.M. Nurdin Halid (Ketua Sidang Munaslub), telah melanggar hukum dengan menyelenggarakan Munaslub yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keppres No. 18/2022.
Pihak penggugat merasa dirugikan karena mereka berpendapat bahwa tindakan para tergugat ini berpotensi menyebabkan kerusakan dan kegaduhan dalam organisasi Kadin Indonesia. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memecah belah dan merusak struktur organisasi yang sudah ada, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas dan integritas Kadin Indonesia di tingkat nasional.
Menurut Denny, langkah hukum yang ditempuh ini sangat penting untuk menegakkan konstitusi organisasi Kadin Indonesia.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keppres No. 18/2022, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Oleh karena itu, Munaslub 2024 yang dilaksanakan secara ilegal ini harus dibatalkan demi hukum," tegas Denny.
Penyelenggaraan Munaslub yang tidak sah ini, kata Denny, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperburuk citra Kadin Indonesia di mata publik dan anggotanya. Pasalnya, Kadin sebagai organisasi yang seharusnya bersatu dalam membangun perekonomian nasional justru terpecah-belah oleh praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah selanjutnya, Denny berharap agar pengadilan memutuskan bahwa Munaslub 2024 tidak sah dan batal demi hukum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keppres dan undang-undang terkait. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan Kadin Indonesia ke jalur yang benar, dengan kepemimpinan yang sah dan diakui oleh seluruh anggota.
"Keputusan pengadilan nanti akan sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, demi kepentingan anggota dan masyarakat luas," ujar Denny dengan penuh keyakinan.
Munaslub 2024 yang kontroversial ini kini menjadi sorotan utama dalam dunia usaha dan organisasi bisnis di Indonesia. Banyak pihak yang menantikan keputusan pengadilan, yang akan menentukan arah masa depan Kadin Indonesia. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan para pihak yang terlibat sedang menunggu keputusan final dari pengadilan.
Pewarta: Sabatani
Editor: redaksi