Sampang, || wartapers.com - Adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) Sampang dengan dugaan pelanggaran sehingga KPU sampang kembali memutuskan bahwa ada di dua Kecamatan yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Aliyanto, PSU yang di maksud tersebut ada 2 TPS.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan diselenggarakan di dua TPS diantaranya , TPS 1 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun sedangkan TPS 3 di kecamatan Kedungdung , bagaimana apa yang telah disampaikan pada Rapat Pleno terbuka di kantor KPU sampang.
" 2 TPS yang dimaksud antara lain, TPS 1 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, dan Desa Pangongsean Kecamatan Torjun tepatnya di TPS 3, secara teknis adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) ke Bawaslu Kabupaten, yang merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU" katanya. Minggu 01/11/2024.
Meskipun Pemungutan Suara Ulang ( PSU) telah dilaksanakan, Namun Hasil Perolehan suara saat Pleno tidak menggantikan posisi Paslon nomor urut 02 H. Slamet Junaidi - Ra Mahfudz "Jimad Sakteh" yang masih unggul di atas meja. Sementara Pasangan Calon nomor urut 01 H. Muhammad muafi - H. Abdullah Hidayat " Mandat " masih berada di podium yang sama (kalah).
Berdasarkan dari hasil C KWK suara PSU Bupati dan Wakil Bupati Sampang dari dua TPS ini masih tertinggal jauh untuk paslon 01 "Mandat", untuk TPS 01 Quick Caunt di desa Pangongsean Kecamatan Torjun, Paslon nomor urut 02 H. Slamet Junaidi - Ra Mahfudz (Jimad Sakteh) 237 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 01 H. Muhammad muafi-H. Abdullah Hidayat (Mandat) 121 suara.
Sementara di TPS 03 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung Hasil Quick count pada Paslon nomor urut 02 H. Slamet Junaidi - Ra Mahfudz ( Jimad Sakteh) 214 suara . Kemudian Paslon nomor urut 01 H. Muhammad Muafi - H. Abdullah Hidayat (Mandat) memperoleh 82 suara.
Redaksi