Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kekerasan Yang Menimpa Purnawirawan AD Saksi Paslon 2 Berlanjut

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T09:52:51Z


Sampang, || wartapers.com - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang telah terjadi dugaan pengeroyokan yang dialami seorang purnawirawan Angkatan Darat (AD), peristiwa dugaan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan (TPS) 001 Dsn. Krampon Kecamatan Torjun. Rabu 27/11/2024.


Kasus dugaan pengeroyokan yang di alami oleh kedua saksi paslon nomer urut 02 Jimad Sakteh tetap berlanjut hingga tahap penyelidikan, dimana proses ini akan berlanjut setelah terbukti memenuhi syarat dan ditemukan peristiwa tindak pidana maka tahap berikutnya pemanggilan saksi sekaligus korban Moh. Amiruddin (Saksi 1) Paslon 02, sebagaimana yang diterimanya, perihal permintaan keterangan terhadap ustadz Amiruddin, Dusun Krampon Barat Desa Krampon Kecamatan Torjun.


Dan surat dimaksud masih tahap penyelidikan, nomor : LP.Lidik/779/XII/ RES/ 1.6/2024/ Satreskrim tanggal 01 Desember 2024. 


Dalam surat tersebut saksi di panggil dimintai keterangan untuk mengungkap adanya peristiwa pidana terhadap kedua pelaku . Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa pelaku di lokasi Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 001 yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian jari kelingking kirinya.


Sementara itu , Moh. Amiruddin (Saksi 1) hanya dilarikan ke Puskesmas Torjun, karena kondisi korban hanya alami sakit pada bagian punggung dan leher pasca didorong dan dicekik oleh pelaku di olah TKP, serta adanya perampasan HP milik pelaku oleh tim pendukung paslon 0, MANDAT saat ingin mendokumentasikan kejadian tersebut namun aksi perampasan berhasil digagalkan oleh korban, naasnya korban malah di dorong hingga terjatuh. 


Homzai, Purnawirawan AD sekaligus Saksi 2 Paslon Urut 02 Jimad Sakteh yang telah alami luka pada jarinya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sampang, Rabu (27/11/2024)

 


Berdasarkan dari hasil Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/235/XI/2024/SPKT /POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada UU Nomor Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), Minggu 01/12/2024.


Korban saat di konfirmasi oleh media ini, ia tetap bersikukuh keras melanjutkan perkara ini hingga ke proses peradilan hingga membuat efek jera bagi yang lain. 


"Harapan saya proses hukum tetap berlanjut, " singkat Korban purnawirawan AD tersebut . Kamis 12/12/2024.


Terpisah, konfirmasi lebih lanjut kepada Humas Polres Sampang Ipda Dedi Dely, saat di hubungi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, tak meresponnya, hingga berita pun dimuat kedalam box redaksi yang bersangkutan bungkam selaku Humas.


Redaksi 

×
Berita Terbaru Update