Notification

×

Iklan

Iklan

Dunia Usaha Siap Dukung Program Pemerintah, Terima Kenaikan UMP 6,5% dengan Catatan

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T09:27:12Z

 



Kupang ,|| wartapers.com - Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyatakan siap menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh pemerintah, meskipun dengan sejumlah catatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi NTT. Kenaikan UMP ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun dunia usaha menilai bahwa kebijakan ini juga membawa tantangan yang cukup besar.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi tentang isu perpajakan terkini dan Coretax yang digelar oleh KADIN NTT bersama KPP Pratama Kupang, pada Selasa, 10 Desember 2024, di Kantor DPD RI Provinsi NTT, yang terletak tepat di belakang Kantor Gubernur NTT. Dalam acara tersebut, hadir Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, yang didampingi oleh Sekretaris APINDO NTT, Tony Angtariksa Dima, yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan.


Bobby Lianto menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP telah diatur oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Penentuan kenaikan UMP tersebut berdasarkan beberapa variabel, di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang dihitung menggunakan rumus tertentu. Namun, menurutnya, ada yang berbeda pada penetapan UMP kali ini karena keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan UMP sebesar 6,5%, jauh lebih tinggi dibandingkan angka yang dihitung berdasarkan rumus tersebut.


“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, kenaikan UMP yang seharusnya hanya sekitar 1,8% hingga 2% bisa dinegosiasikan. Namun, dengan keputusan 6,5%, angka ini jauh melebihi estimasi yang semula diperkirakan. Meskipun begitu, kami sebagai dunia usaha harus menerima keputusan ini dengan catatan,” ujar Bobby Lianto.


Ia menambahkan, meskipun kenaikan ini terkesan memberatkan dunia usaha, pihaknya memahami bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, Bobby juga menekankan bahwa dampak dari kenaikan UMP ini dapat menimbulkan inflasi dan peningkatan harga-harga barang, yang pada gilirannya dapat membebani dunia usaha.


“Dampak dari kenaikan UMP yang signifikan ini tentunya akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan, dan bisa saja menyebabkan kerugian atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sebagian perusahaan. Karena itu, kami menerima kenaikan UMP ini dengan catatan,” tegasnya.


Bobby Lianto menyampaikan bahwa ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Pertama, dunia usaha berharap ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif atau subsidi yang dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang lebih rentan terhadap perubahan besar dalam biaya operasional.


“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus untuk mendukung dunia usaha, seperti insentif atau subsidi, agar perusahaan dapat tetap beroperasi dan tidak terpaksa melakukan PHK atau bahkan menutup usaha mereka,” kata Bobby.


Selain itu, dunia usaha juga meminta agar perusahaan yang merasa kesulitan dengan kenaikan UMP ini dapat mengajukan keberatan. Namun, untuk mengajukan keberatan, perusahaan harus dapat memberikan bukti yang jelas bahwa mereka mengalami kerugian atau tidak dapat menyesuaikan dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%.


“Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP ini, mereka harus diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, tentu dengan menyertakan bukti yang valid mengenai kondisi keuangan perusahaan mereka,” tambah Bobby.


Bobby Lianto juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan implikasi kebijakan ini di tingkat daerah. Jika terjadi perusahaan yang terpaksa menutup usaha atau melakukan PHK, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami situasi tersebut dan mencari solusi yang tepat.

“Kami memohon agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih jika ada perusahaan yang benar-benar tidak mampu menghadapi kenaikan UMP ini. Jika sudah ada bukti kerugian, kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel agar perusahaan tidak perlu menghentikan operasional mereka,” ujar Bobby.


Sementara itu, Tony Angtariksa Dima, Sekretaris APINDO NTT, menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT, Pj Gubernur NTT Andriko Noto, serta Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pihak pengusaha memahami alasan pemerintah dalam menaikkan UMP untuk menggerakkan daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dampak dari kenaikan ini harus dipertimbangkan secara matang, mengingat ketergantungan perusahaan terhadap biaya operasional yang lebih tinggi.


“Meskipun kami mendukung program pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kami berharap ada kebijakan yang dapat membantu dunia usaha untuk tetap bertahan. Kami mengerti bahwa situasi ekonomi saat ini memerlukan perhatian khusus, tetapi dunia usaha juga harus bisa mengelola kondisi ini tanpa harus menanggung kerugian yang lebih besar,” kata Tony.


KADIN dan APINDO NTT berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, namun mereka juga meminta agar keberlangsungan dunia usaha tetap menjadi perhatian, mengingat peran penting sektor ini dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung perekonomian daerah.


Bobby Lianto dan Tony Dima menutup pernyataan mereka dengan harapan bahwa ke depan, pemerintah akan memperhatikan keseimbangan antara kebijakan yang pro-rakyat dengan keberlanjutan dunia usaha. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap berkembang, sembari menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bobby.


Dengan sikap yang mendukung kebijakan pemerintah namun dengan catatan tersebut, dunia usaha di NTT siap bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan kenaikan UMP 6,5% dapat tercapai tanpa mengorbankan sektor-sektor yang rentan dan tanpa menambah beban yang berat bagi pengusaha, khususnya di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.


Pewarta: Sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update