Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Waris Tanah Siap Adukan ke Polda Sultra dan DPRD Kota Kendari Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Senin, 13 Januari 2025 | Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T10:00:56Z




KOLAKA, ||WARTAPERS.COM - Sejak tahun 2003 silam, status kepemilikan tanah terus menerus menjadi masalah dan berbuntut panjang hingga saat ini, tepatnya di jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Pada Senin (13/01/2025) 


Diwawancarai Media ini Ismun Andi selaku pemilik tanah mengatakan bahwa tahun ini kami siapkan diri untuk membuat laporan resmi ke Polda Sultra dan DPRD Kota Kendari, katanya.


Diungkap, selama di bawah tahun 2003 silam saat itu laporan kami di Polda Sultra tidak pernah diterima oleh para oknum penyidik dan kami tetap melapor , namun tetap ditolak entah apa salah kami,"ucapnya.


Lanjutnya, mengenai hal tanah, kami bertekad terus waspada banyak oknum-oknum yang hendak menguasai atau memiliki tanah ini dengan cara licik, maka kami pun terus melakukan upaya berjaga-jaga dan dari awal yang lalu sampai hari ini kami kuasai," ujarnya.


Pasalnya Dudah banyak orang-orang yang buruk mengaku pemiliknya, bahkan lagi punya sertifikat diduga sertifikat itu sertifikat palsu atau bodong," tegas Ismunahadi.


Jelasnya, untuk status atas tanah di jalan Made Sabara tahun ini saya sudah siapkan diri untuk membuat laporan resmi ke polisi dan pihak DPRD Kota Kendari untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Sementara itu, sertifikat atas tanah dijalan Made Sabara belum ada, dan masih berbentuk SKT. sudah pernah di cek ke BPN Kendari, bahkan saat itu sudah pernah turun lapangan guna klarifikasi lapangan, dan juga itu sudah dibuktikan dengan hadirnya para penyidik dari Polda Sultra, bersama tim BPN Kota Kendari, hasilnya bahwa pihak BPN saat di konfirmasi tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.


Terkesan licik, sertifikat seolah-olah asli, padahal dari kami belum pernah membuat sertifikat dan masih SKT. Ironisnya BPN Kendari menempatkan sertifikat 504 di atas jalan Made Sabara," itu Edan  Ismunahadi.


Harapan kami, harus segera diselesaikan, sudah 45 tahun diam, dan saat ini buka suara mempertahankan hak-hak kami dengan cara laporan balik para oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.


Diketahui, terjadi kongkalingkong tentang diterbitkannya sertifikat pada tahun 2003, berdasarkan pergantian blangko secara total dari sertifikat induk no.  189 Wua- Wua,

menjadi sertifikat no 504  Korumba dengan isi sertifikat berubah  nama dan pemilik  ahli waris yakni AS, olehnya itu setiap laporan kami di Polda Sultra tidak  ditanggapi,   melalui pengacara kami Rusdin SH., MH. bersurat ke BPN Kota namun tidak ada respon dari BPN.


Maka dari itu, kuat  dugaan dan jika terbukti BPN telah melanggar UU informasi keterbukaan publik 

artinya BPN Kendari diduga melakukan perbuatan hukum atau melanggar hukum baik pengakuan pemilik sertifikat maupun BPN Kendari.


Perlu diketahui,  yang menjadi dasar laporan kami nantinya adalah yang subtamtib, karena  kami pemilik tanah yang sah, memiliki legalitas Hukum yakni antara tanah dan pemilik (hubungan hukum) yang jelas.


Terakhir, Semoga perjuangan kita mendapat rahmat dari sang pencipta, dan jika laporan kita nanti tidak direspon maka kami Akan melakukan Aksi Demontrasi besar-besaran supaya segera ada titik terang,"tutupnya.



Penulis: Asril

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update