Bangkalan- wartapers.com_Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di jalan Raya Juanda No. 82-84 Sidoarjo, Jawa Timur memvonis mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Moh Kamil dengan putusan 5 tahun, 6 bulan penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Moh Kamil terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT. Sumber Daya ke PT Aman pada 2019 senilai 1 miliar 400 juta ke PT Aman pada 2019.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa (14/01/2025).
Moh Kamil juga dibebankan pidana uang pengganti sebesar 1 miliar 450 juta serta jika tidak bisa mengganti kerugian, diganti 2 tahun hukuman penjara.
Perkara ini diawali pada periode 2019-2021 saat Moh Kamil jadi pimpinan BUMD PT. Sumber Daya. Adapun kasus yang membelit Moh Kamil ialah dugaan korupsi dengan modus perjanjian kerjasama berkedok investasi.
Moh Kamil diduga menyalahgunakan uang yang digunakan untuk modal usaha BUMD pada PT. AMAN yang bergerak di bidang kontruksi.
Penyalahgunaan uang tersebut terjadi dua kali, yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp 450 juta. Dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 miliar.
Dana senilai Rp.1 miliar, 450 juta itu seolah-olah digunakan sebagai modal kerjasama dengan PT AMAN. Namun setelah ditelusuri penyertaan modal itu fiktif.
Pewarta : MK
Editor : SF