Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Seorang Kakek Dituduh Mencuri, Tuduhan Kini Berujung Laporan Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 | Januari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-26T14:00:18Z


Bangkalan ||wartapers.com - Tidak terima kakek melapor ke polisi karena dituding mencuri piring dan perabotan dapur lainnya sehingga dipukuli oleh warga petapan, maka berhati-hatilah menuduh orang. Bila tanpa disertai bukti yang cukup kuat dan memang benar sesuai fakta.


Warga Laporkan kejadian ini ke polisi dengan laporan pengeroyokan dan penganiayaan. Seorang kakek luka dibagian ujung mata sebab dipukuli warga desa petapan akibat di tuding mencuri piring dan perabotan dapur yang lainnya maka dari itu anak korban tidak terima lalu lapor ke polres bangkalan. anda bisa dilaporkan ke. polisi atas kasus pencemaran nama baik. dan kekerasan seorang kakak yang luka dibagian mata dan seorang cucu yang bernama wesiah luka dibagian lengan sebelah kanan dan kiri serta punggung sebelah dengan sapu sehingga terpotong menjadi tiga.


"Ketika kakek dipukuli, saya berusaha mencari bantuan warga dikarenakan si Mursid sembari memegang Sajam jenis pistol Saya takut maka dari itu mencari orang, sehingga ada dua orang yang melerainya", Ungkap Wesiah kepada penyidik saat melapor. 


Bahwa keluarga kakek ini tidak mencuri piring dan perabotan dapur miliknya. Ketiga pelaku diantaranya atas nama Mursid, Mia Dan Ita. Mursid adalah suami dari Mia, Mia adalah Anak angkat dari bapak selama , dan Ita adalah Adik kandung dari Mia. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, (25/01/2024) Berkisar menjelang jam empat, saat si kakek ingin melaksanakan sholat ashar. 


Terkutip dalam surat laporan dengan No : 

1. LP/B/36/I/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR. Dengan isi laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana ayang dimaksud dalam pasal 351.

2. LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR. Dengan isi laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No.1945 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.


Kedua korban juga sudah dilakukan visum di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebhu dengan didampingi oleh tim penyidik dan Kanit Unit PPA Polres Bangkalan. Serta visum yang ditangani oleh Dokter Edi selaku dokter forensik RSUD Syamrabu. 



Penulis : MK

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update