Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Orang Calon Tersangka Kasus korupsi BUMD Lainya Akan Segara Menyusui M. Kamil

Jumat, 10 Januari 2025 | Januari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-10T11:36:59Z

 



Bangkalan , || wartapers.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis). Kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.


Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban dalam menangani kasus mega korupsi sebesar Rp. 23 milyar di sebuah BUMD Bangkalan. Namun kesan kasus tersebut sengaja diendapkan.


Akibatnya, selain sudah menjadi problem rasan di masyarakat, muncul lagi prediksi bahwa Kejari Bangkalan diduga lemot dan masuk angin dalam menangani kasus korupsi puluhan milyar yang terjadi di BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan.


Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis), Abdul Rahman Tohir saat menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jum’at, (10/01/2025).


Menurut Abdul Rahman Tohir, ada beberapa indikasi atas dugaan lemotnya Kejari Bangkalan dalam menangani mega proyek korupsi tersebut. Pihaknya juga menuntut agar kasus tersebut diselesaikan dengan serius dan tuntas hingga ke akar-akarnya.


“MK yang sekarang menjadi pesakitan dan dituntut 8,5 tahun kurungan penjara. Hanya dijadikan tumbal untuk menutupi lemotnya Kejari Bangkalan mengeksekusi tersangka lainya yang ikut mencicipi kue korupsi,” kata Abd Tohir.


Lanjut itu, Abd Tohir juga mengatakan beberapa orang atau oknum yang diduga ikut bancaan mega korupsi di BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan. Saat ini mereka masih melenggang dan berkeliaran serta pamer seakan dirinya kebal hukum. Pihaknya juga berjanji akan terus memantau perkembangan penanganan mega korupsi tersebut. Serta setiap Jum’at akan melakukan aksi damai di Kejari Bangkalan.


“Saya harap Kejari Bangkalan tidak lemot dan masuk angin dalam menangani kasus korupsi ini,” ungkapnya sambil memberi beberapa bungkus jamu Tolak Angin kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Bangkalan (Kajari) yang diwakili Kasie Pidsus Kejari Bangkalan, Fahri.


Sementara itu, Kajari Bangkalan yang diwakili Kasie Pidsus, Fahri mengatakan bahwa jumlah yang diduga terlibat banca’an atau bagi-bagi kue korupsi BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan ada 4 orang. 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial MK dan 3 orang lagi masih dalam tahap penyidikan.


Ia juga menjelaskan bahwa penetapan MK sebagai tersangka pada tanggal 14 Nopember 2024. Ditanggal yang sama juga terbit 3 sprindik. Terkait kapan 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Fahri, masih menunggu perkembangan penyidikannya yang belum tuntas. Kalau sudah rampung, baru keluar penetapan tersangka.


“Secepatnya akan ada 3 orang calon tersangka lainya yang terlibat kasus korupsi di BUMD Sumber Daya ini, yang melalui PT Tanduk Majang. Nanti kalau sudah penetapan, baru bisa menyebut inisial tersangka,” pungkas Kasie Pidsus, Fahri Kepada awak media




Pewarta : MK

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update