Bangkalan || wartapers.com - Perijinan reklamasi pantai di desa Sembilangan Kecamatan Socah yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI), PT. Tri Waroko Utama dan PT. Galangan Samudra Madura, dan perijinan reklamasi pantai di desa Banyuajuh Kecamatan Kamal yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan PT. Ben Santoso, PT. Bintang Timur Selatan dan PT. Gapura Shipyard menjadi sorotan masyarakat Bangkalan.(27/2/3025)
LSM Gerakan Bangkalan Bersih menggelar audiensi bersama Kepala Kantor BPN ATR / BPN Bangkalan mempertanyakan apakah reklamasi pantai di Desa Sembilangan Kecamatan Socah dan di Desa Banyuajuh kecamatan Kamal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut telah sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selanjutnya LSM Gerakan Bangkalan Bersih juga mempertanyakan kepada Kepala Kantor BPN Bangkalan apakah diatas tanah hasil reklamasi di desa Sembilangan Socah dan desa Banyuajuh Kamal telah terbit sertifikat tanah atas nama perusahaan yang telah melakukan reklamasi.
Alasan LSM Gerakan Bangkalan Bersih mempertanyakan apakah reklamasi pantai telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertanyakan terbitnya sertifikat atas nama perusahaan yang melakukan reklamasi adalah perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah puluhan tahun beroperasi di Bangkalan.
Kepala Kantor BPN Bangkalan, Arya Ismana, S.Sos, S.H, M.Si dalam kesempatan audiensi tersebut, menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, BPN tidak mengatur izin reklamasi, kami hanya menangani bidang tanah yang sudah ada,” jelas Arya.
Lebih lanjut Arya menambahkan bahwa tanah hasil reklamasi hanya bisa didaftarkan ke BPN jika telah memiliki izin yang sah. Jika reklamasi dilakukan tanpa izin yang sesuai, maka tanah tersebut tidak dapat diproses oleh BPN bahkan ditolak. Tanah yang tidak sesuai izin reklamasi akan ditolak BPN dan jika itu dibiarkan akan menjadi tante (tanah terlantar) dan dikuasai oleh negara.
Menanggapi pertanyaan apakah sudah ada sertifikat tanah atas nama perusahaan yang melakukan reklamasi. Arya menjelaskan bahwa terdapat dua perusahaan yang saat ini sedang berproses mengajukan pendaftaran tanah, setelah kami investigasi keduanya sudah memiliki rekomendasi yang sesuai, mereka adalah PT. Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) dan PT. Tri Waroko Utama, dengan demikian belum ada sertifikat tanah yang diterbitkan untuk perusahaan diatas tanah reklamasi di Bangkalan. Sedangkan terkait 4 (empat) perusahan lain yang dipertanyakan oleh LSM Gerakan Bangkalan Bersih dijelaskan bahwa belum mengajukan ke BPN. “Jadi kami ya gak tahu apa mereka sudah punya izin reklamasi atau belum.” jelas Arya.
M. Rosul Mochtar, SE,SH Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih setelah acara audiensi menyatakan keheranannya bagaimana mungkin perusahaan seperti Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) yang berdiri sejak tahun 1992 dan PT. Ben Santoso yang berdiri sejak tahun 1993 sudah puluhan tahun beroperasi diatas tanah hasil reklamasi yang diduga illegal di Bangkalan. Rosul juga mempertanyakan apakah selama ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tanya Rosul. Untuk itu LSM Gerakan Bangkalan Bersih berencana untuk melakukan audiensi dengan Dinas Perijinan Terpadu Bangkalan dan Bupati Bangkalan untuk menindak-lanjuti permasalahan perusahaan yang beroperasi diatas tanah hasil reklamasi di Kabupaten Bangkalan jelas Rosul. (SP)
Pewarta: MK
Editor: redaksi