Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Menipu, Inisial “AT” Yang Merupakan Ketua Organisasi Pengusaha di Sultra di Laporkan ke Polisi

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T08:23:20Z


Kolaka,  wartapers.com - Kuasa hukum korban SUKDAR, S.H., M.H. dari kantor advokat Sukdar-Partners Law Firm melaporkan seseorang yang berinisial AT yang merupakan ketua Organisasi Pengusaha di Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana Penipuan dan  Penggelapan.


 Laporan tersebut dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban pada Tanggal 6 Februari 2025;

Ditemui dikantornya, Sukdar menjelaskan “kasus ini berawal pada Oktober 2011 silam, saat itu klien kami (Korban) ingin bekerja pada sektor pertambangan nikel namun tidak memiliki IUP lalu diperkenalkan kepada AT yang saat itu mengakunya AT dapat membantu klien kami untuk memperoleh Joint Operation (JO) pada salah satu Perusahaan yang beroperasi di Marombo Konawe Utara”. Tuturnya


Lanjut Sukdar, lalu terduga pelaku menyampaikan bahwa untuk mendapatkan Joint Operation (JO) tersebut minimal harus menyiapkan uang sebesar 2 Miliar sampai 5 miliar rupiah, karena korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta lalu korban menyampaikan bahwa hanya memiliki uang sebesar 1,1 Miliar. Maka pada Tanggal 2 November 2011 klien kami menemui AT di Kota Kendari, dalam pertemuan tersebut AT memberikan janji kepada klien kami bahwa paling lama 15 sampai 30 hari lamanya setelah klien kami menyerahkan uang maka akan diberikan Kontrak Joint Operation (JO), sebab saat itu alasan AT lagi tahap pengurusan IUP Operasi Produksi. Bahwa mendengar janji dan penjelasan AT, lalu klien kami membuatkan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.1.150.000.000,-(Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh AT, lalu selanjutnya bersama-sama menuju Bank Mandiri  Cabang Kendari untuk dilakukan transfer uang dari Rekening Korban kepada rekening saudara AT.


Salah satu team hukum dari Kantor Advokat SP Law Firm ibu SARAH, S.H. menambahkan bahwa setelah korban menunggu selama 17  hari korban lalu kembali mempertanyakan kepada AT tentang kapan adanya Kontrak Joint Operation (JO) yang dijanjikan oleh AT, namun jawaban dari AT menyampaikan kepada korban untuk bersabar dulu,  setelah 3 tahun lamanya menunggu atas janji AT, maka pada April 2014 korban menemui AT guna meminta pengembalian uang miliknya, namun saat itu AT tidak mengindahkannya, juga sebelum laporan ini kami layangkan kepada AT telah dulu kami lakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan serta teguran tertulis, namun AT mengakunya hanya akan membayar sebesar 800 juta rupiah sedangkan korban tidak menerima tawaran tersebut.


Ditanya soal berapa kerugian korban, salah satu team hukum MOH. ZUHDY AL GHIFFARI, S.H., M.H memberikan penjelasan bahwa “ini kan sudah 14 tahun lamanya kasian pada korban, atas perbuatan dan tindakan AT, klien kami telah mengalami kerugian  sebesar Rp. 1.140.000.000,-(Satu Miliar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), belum lagi kerugian waktu dan penderitaan lain, atas perbuatan yang dilakukan oleh AT adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan korban sehingga korban mengadukan AT pada Kantor Kepolisian Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dan saat ini laporan atau Pengaduan tersebut di tangani Subdit 1 Unit 2 Reskrimum Polda Sultra.

Pria yang biasa disapa Pak Zuhdy menambahkan “selain melaporkan AT juga dalam upaya hukum yang dilakukan korban telah juga melaporkan seorang yang berinisial JN pada Laporan yang berbeda, JN ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada AT, selain itu juga turut memperdaya korban dengan tipu muslihat yang telah merugikan korban sebesar Rp. 300.000.000, jadi baik AT dan JN ini secara total telah merugikan korban sebesar Rp. 1.440.000.000,- olehnya itu kami berharap perkara ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sultra untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya”  Tutupnya.




Pewarta : asril wp

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update