Luwu timur, wartapers.com - Ali Kamri Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya desa Rante angin dan desa Loeha,di buat geram atas rekomendasi penyelesaian konflik teunurial di blok tanamalia dan menyatakan siap akan melakukan aksi secara besar besaran sebagai salah satu bentuk protes atas rekomendasi yang di lahirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Timur. "Banyak poin poin yang meresahkan dan terkesan menindas rakyat"atas rekomendasi tersebut tegas Ali Kamrin Rabu 19 Pebruari 2025.
Ia menekankan bahwa asosiasi petani lada Loeha Raya menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat apalagi kami sebagai petani kecil dan berpotensi mengancam kesejahteraan petani,di sisi lain rekomendasi ini juga sedikitpun tidak mempertimbangkan kondisi sosial lainya baik dari aspek ekologi maupun lingkungan.
Demonstrasi yang akan di gagas dan di rencanakan akan berlangsung dalam waktu dekat,dan di jamin akan tertib namun tegas serta menutut respon nyata dari pemerintah daerah dan pusat dalam.
"Dalam aksi nantinya kami akan tetap menyampaikan kembali poin-poin pernyataan sikap yang mencakup berbagai isu krusial atas penolakan kami"tegas Ali Kamrin.
Penolakan ini bukan tidak mendasar namun di warnai dan di dasari hal-hal yang di nilai mengancam masa depan rakyat dalam menutut apa yang menjadi hak masyarakat lokal,selain itu rekomendasi penyelesaian karya orang-orang hebat di DPRD Luwu Timur ini telah mengabaikan nilai-nilai ekologi dan lingkungan serta dampak sosial yang akan timbul secara nyata ,selain itu Asosiasi petani ladah Loeha raya menekankan bahwa tidak ada tawar menawar dalam tuntutan ini kecuali tetap mempertahankan kebun lada dari ancaman hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat lokal dengan adanya kegiatan PTM di bumi Tanamalia,dan kami tidak pernah setuju untuk di lakukan ganti rugi,Olehnya itu kami mendesak pemerintah untuk memastikan dalam menangani persoalan ini secara bijak dan mengedepankan hak-hak masyarakat lokal sebagai petani lada.
Rencana eksplorasi PTM di tanamalia suda menjadi sorotan publik dan penolakan mentah-mentah oleh masyarakat lokal khususnya petani lada yang tergabung dalam asosiasi petani lada Loeha raya desa Rante angin dan desa Loeha karena hal ini merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian masyarakat lokal, Asosiasi petani lada Loeha raya menuntut agar rekomendasi yang di lahirkan oleh Dewan perwakilan rakyat daerah Luwu Timur segera di cabut dan di lakukan peninjauan ulang dengan mempertimbangkan efektivitas transparasi,melibatkan tim independen dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat luas dan kondisi ekologi maupun lingkungan sekitarnya.
Keberadaan izin usaha pertambangan ( IUP ) di tanamalia sudah menjadi perhatian serius bagi Asosiasi petani ladah Loeha raya, Asosiasi ini menilai IUP berpotensi merusak kebun lada dan lingkungan di sekitarnya.
Lebih lanjut, Asosiasi ini juga menekankan kepada anggota DPRD Luwu Timur dalam menyikap persoalan ini agar menghadirkan para pakar dari perguruan tinggi seperti Universitas Gajahmada Institut pertanian Bogor,dan unsur teknis kementrian kehutanan yang tidak di ragukan independensinya dan disiplin ilmu yang betul-betul mumpuni serta memahami aturan ataupun regulasi agar dapat tercipta resolusi konflik yang kredibel dan terpercaya agar seimbang atas pendapat atau pandangan yang di berikan Bapak prof,Abrar Saleng dalam memberikan pandangan dan di jadikan sebagai salah satu rujukan bagi anggota DPRD Luwu Timur dalam membuat rumusan rekomendasi kerena kami meragukan independensi beliau dalam menyampaikan pandanganya beliau adalah tenaga ahli ketua DPRD Luwu Timur, bukan sebagai seorang akademisi sehingga di khawatirkan independensinya.
Dan yang paling menyedikan lagi, para wakil rakyat kami ini dalam melahirkan rekomendasi penyelesaian persoalan atas hadirnya PTM di tanamalia kami menilai sangat dramatis bahkan seperti ada keromantisan terselubung di dalamnya ibarat kopi manis yang begitu nikmat enak berujung mematikan, bagaimana tidak, coba di perhatikan mulai dari dasar-dasar hukum yang tertuang dalam rekomendasi ini sampai dengan point terakhir ini rekomendasinya, ibarat alurnya seperti ini, pedis, pahit, pekak, manis lalu mematikan petani, ini tentunya menjadi pertanyaan kami apa karena tidak memahami regulasi terkait tata cara penyelesaian masyarakat yang berada dalam kawasan hutan kategori keterlanjutan atau sengaja menutup mata dan pura-pura tidak memahami aturan-aturan yang di maksut seperti pepres nomor 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengolahan perhutanan sosial, peraturan pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Undang-undang RPJN 2025-2029 ,pepres No 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian pengusaha Tanah dalam kawasan hutan, peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang pengolahan perhutanan sosial dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P,84/ menlhk-setjen/2015 Tentang penanganan konflik Teunurial Kawasan Hutan.
Dan perlu diketahui, bahwa Asosiasi Petani Lada Loeha Raya telah membuat aduan ke kementrian kehutanan terkait persoalan ini sesuai dengan Surat Nomor : P.29.01/P.APL.L.R/II//2025 pada Tanggal 10 februari 2025 dan sedang proses tindak lanjut, kami berharap agar pihak-pihak terkait dapat menghargai atas upaya resolusi konflik yang tengah berlangsung agar situasi tetap kondusif sampai dengan lahirnya resolusi konflik yang bersifat final.
Pewarta : sarfan
Editor; redaksi