Notification

×

Iklan

Iklan

Kajian Pemekaran Desa Kolontobo: Upaya Peningkatan Efektivitas Pelayanan Publik

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T14:28:19Z

 

Dokumen: Kepala desa Kolontobo, Lambertus Nuho Benimaking


Lembata, wartapers.com – Pemerintah Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, tengah mengkaji rencana pemekaran wilayah sebagai bagian dari strategi peningkatan efektivitas pelayanan publik. Pemekaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mensyaratkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta ketersediaan perangkat desa dan sarana pemerintahan sebagai faktor utama dalam pembentukan desa baru. 


Landasan hukum lain yang menjadi rujukan pemekaran desa itu dapat dilihat di UU No 6 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengatur prosedur, persyaratan, tujuan, dan manfaat serta mekanisme pemekaran, penggabungan, dan perubahan status desa guna memastikan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien.


Kepala Desa Kolontobo, Lambertus Nuho Benimaking, menyatakan bahwa inisiatif pemekaran ini datang dari prakarsa masyarakat dan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya serta mempercepat pembangunan. Menurutnya, dengan adanya desa baru hasil pemekaran, pelayanan publik dapat lebih merata, dan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan menjadi lebih mudah.


Menurut Kades Kolontobo, rujukan UU No 6 Tahun 2014 dan perubahannya No 3 Tahun 2024 adalah mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa dalam sistem pemerintahan daerah, termasuk pengaturan pemekaran desa sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa.


"Pemekaran desa diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan dan mendorong pembangunan yang lebih merata, dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik," ujar Lambertus.


Sebagai langkah awal, pada Sabtu, 8 Februari 2025, telah dilaksanakan rapat perdana Panitia Persiapan Pemekaran yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari empat dusun di Desa Kolontobo. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan dalam proses pemekaran sebagai pemenuhan syarat pemekaran desa.


Lambertus menjelaskan bahwa rencana pemekaran ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan jumlah penduduk serta kebutuhan akan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, Desa Kolontobo telah memenuhi syarat administratif, terutama dalam aspek kepadatan penduduk dan luas wilayah. Namun, kajian lebih lanjut akan tetap dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.


Selain faktor demografi, pemekaran juga dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan cakupan wilayah yang lebih kecil, diharapkan interaksi antara pemerintah desa dan warga menjadi lebih efektif, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat.


Lambertus menegaskan bahwa proses pemekaran akan melalui beberapa tahapan, termasuk kajian teknis, konsultasi publik, serta persetujuan dari pemerintah daerah. Seluruh tahapan ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara aktif.


Sosialisasi mengenai dampak dan manfaat pemekaran juga akan terus dilakukan untuk memastikan dukungan penuh dari warga Desa Kolontobo. Pemerintah desa juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperlancar proses administrasi dan pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan.


Ia berharap, jika pemekaran terealisasi, baik desa induk maupun desa hasil pemekaran dapat berkembang secara mandiri, serta mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.



Pewarta: Sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update