Kolaka, wartapers.com -Kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan keluarga kemenakan almarhum Sultan kembali mencuat ke permukaan. Sumarni, istri almarhum Sultan, mengaku bahwa sertifikat tanah yang menjadi hak miliknya yang ada di Desa Pallimae kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana, SULTRA, telah diambil alih oleh keluarga kemenakan almarhum tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Menurut Sumarni, sertifikat tanah tersebut merupakan hak milik suaminya yang telah meninggal dunia dua tahun yang lalu “Saya tidak mengerti mengapa keluarga suaminya melakukan hal ini. Saya hanya ingin meminta kembali hak milik saya,” ujarnya.
Ismail Chaeruddin,Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) dan Badan Peserta Hukum Negara dan Masyarakat ( BPH NMS ) SULTRA, mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak milik yang jelas.
“Kami akan melakukan laporan ke Polres Bombana Yang telah menjual lahan tersebut untuk memeriksa para terduga pelaku yang telah melakukan tindakan pidana, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan,” jelasnya.
Sumarni juga mengatakan bahwa dalam kebun tersebut terdapat 25 pohon kelapa yang diberikan oleh almarhum suaminya sebagai mas kawin saat melangsungkan pernikahan.
“Walau dalam akte nikah tidak dijelaskan letak posisi dan luas tanah pohon kelapa yang dijadikan mas kawin, tapi yang jelasnya almarhum suami saya mempunyai kebun kelapa yang bersertifikat,” ujarnya.
Sumarni menjelaskan bahwa semasa almarhum hidup, tidak ada yang datang menuntut atas kebun kelapa tersebut. Namun, setelah almarhum wafat, keluarga kemenakan almarhum menguasai atas kebun dan rumahnya.
“Saya juga semasa almarhum hidup mengatakan sertifikat yang ada dalam lemari menghilang, kemudian berselang setahun lebih, tiba-tiba sudah di jual dan dipindah-tangankan tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sumarni telah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, karena tidak ada kata sepakat, Sumarni memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya tidak ingin melakukan konflik, tapi saya harus mempertahankan hak milik saya dan suami saya” ujarnya.
Dengan demikian, Sumarni meminta kepada para pelaku untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut dan menghormati hak miliknya. “Saya hanya ingin meminta kembali hak milik saya dan menghindari konflik yang tidak perlu,” ujarnya.
Sampai berita ini di tayangkan kepala desa setempat tidak merespon media ini saat di hubungi melalu pesan singkat WhatsApp.
Reporter: Asril wp
Editor: redaksi