![]() |
Dokumen: Wakil Ketua DPRD Lembata, Langobelen Gewura Fransiskus |
Lembata, || wartapers.com - Inilah drama baru di abad ini. Drama itu berjudul Kisruh Penerimaan Pegawai PDAM Kabupaten Lembata. Kisahnya pun menarik disimak, dari maladministrasi, penyimpangan prosedural, sampai peran pelaku atau pelakon orang dalam PDAM yang menjadi sutradara, mengarahkan orang untuk melamar meski kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat alias jauh panggang dari bara.
Wakil Ketua DPRD Lembata, Langobelen Gewura Fransiskus, kepada medua inj, Selasa, (04/02/2025), menegaskan, jika proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Lembata ditemukan maladministrasi dan penyimpangan prosedural, maka seleksi tersebut sebaiknya dibatalkan. Ia mendorong agar seleksi sebaiknya dilakukan ulang dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.
Gewura mengatakan, dalam rapat kerja antara Komisi 2 DPRD Lembata dan manajemen PDAM di Lewoleba, Selasa (4/2), ditemukan sejumlah kejanggalan termasuk permasalahan persyaratan administrasi yang tidak konsisten.
Menurut Gewura, berdasarkan pengumuman seleksi nomor B/500/437/Seleksi/PDAM-LBT/XI/2024, poin 1 menyebutkan bahwa pelamar harus Warga Negara Indonesia, sementara poin 10 menegaskan bahwa pelamar harus berdomisili di Kabupaten Lembata, yang dibuktikan dengan KTP. Ironisnya, Gewura mengungkapkan bahwa terdapat pelamar siluman dari luar daerah atas nama Redemta Pricilia R. Leven, S.Tr.Pa, yang melamar sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI). Redemta berasal dari Maumere, berdomisili di Maumere, dan memiliki KTP Kabupaten Sikka.
Menurut Gewura, Direktur PDAM Lembata, Lambertus Koban, pun mengklarifikasi bahwa poin 1 dan 10 dianggap kontradiktif dan diskriminatif, sehingga ia menginstruksikan panitia seleksi untuk tetap menerima pelamar yang tidak ber-KTP Lembata. Namun, hal ini tidak diumumkan ulang di situs PDAM, sehingga peluang ini tidak diketahui oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak Lembata yang ber-KTP luar daerah.
Gewura selanjutnya mengatakan, kejanggalan lain muncul ketika diketahui bahwa Redemta mendapatkan informasi seleksi bukan dari pengumuman resmi, melainkan dari seorang pegawai PDAM yang juga berasal dari Maumere. Awalnya, ia berniat melamar di formasi perpajakan, tetapi diarahkan oleh pegawai PDAM tersebut untuk mendaftar sebagai Kepala SPI. Informasi yang berubah-ubah ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota DPRD.
Selain itu, menurut Gewura, terdapat ketidaksesuaian dalam persyaratan kualifikasi pendidikan. Dalam pengumuman resmi, formasi Kepala SPI mengharuskan pelamar memiliki S1 Manajemen atau Akuntansi. Namun, Redemta melamar menggunakan ijazah D4 Perpajakan (Sarjana Terapan Pajak – S.Tr.Pa). Tidak ada ketentuan dalam pengumuman yang menyebutkan D4 sebagai kualifikasi yang diterima.
Saat isu ini mencuat ke publik, Redemta mengklaim telah menggunakan ijazah S2 Akuntansi, meski data di PDAM tetap mencatat bahwa ia melamar dengan ijazah D4 Perpajakan. Ada dugaan bahwa dokumen pelamar diubah setelah media mulai menyoroti kasus ini.
Gewura juga menyoroti kejanggalan pada pengumuman hasil seleksi yang hanya mencantumkan nomor ujian tanpa nama. Strategi ini dinilai mencurigakan karena dapat menutupi praktik kolusi dan nepotisme. Publik baru mengetahui nama-nama peserta yang lolos saat mereka dipanggil untuk mengikuti orientasi tiga bulan. Hasilnya, banyak peserta yang lulus diketahui sebagai keluarga dan teman direktur PDAM, keluarga panitia seleksi, serta pegawai PDAM yang selama ini loyal kepada direktur.
Menurut Gewura, pemeriksaan lembar jawaban ujian pun tidak dilakukan secara transparan. Panitia seleksi seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, tetapi dalam kenyataannya, ada pegawai PDAM yang bukan bagian dari panitia seleksi turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Anggota DPRD Lembata, Tinus Pukan, meminta agar seleksi ini segera dibatalkan karena banyaknya kejanggalan dalam prosesnya.
“Banyak hal tersembunyi dalam seleksi ini yang perlu diungkap. Jika memang terjadi penyimpangan, lebih baik dibatalkan saja,” tegas Tinus.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi 2 DPRD Lembata, John Batafor, yang menilai bahwa Direktur PDAM gagal memberikan klarifikasi yang memadai terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
“Pernyataan bapak ini berbeda dengan laporan yang bapak tulis. Seolah-olah bapak sedang mengakui bahwa ada kolusi dan nepotisme dalam seleksi ini,” ujar John.
Ketua Komisi 2 DPRD Lembata, Hilarius Lukas Kirun, juga mengkritik kebijakan rekrutmen pegawai baru yang tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD sebelumnya.
“Saya ingat betul, yang direkomendasikan waktu itu adalah peningkatan kualitas SDM, bukan penambahan pegawai baru. Sekarang pertanyaannya, berapa besar anggaran yang digunakan untuk ini?” ungkap Hilarius.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2, Aleks Atawolo, menegaskan bahwa seleksi administrasi yang bermasalah sejak awal membuat keseluruhan proses ini menjadi cacat hukum.
“Kalau dari hulunya sudah bermasalah, apa yang mau dipertanggungjawabkan ke publik? Apa dasar hukumnya empat orang dari luar daerah bisa lolos seleksi administrasi?” tegas Aleks.
Dengan berbagai tekanan dari DPRD, kini keputusan ada di tangan manajemen PDAM Lembata. Apakah seleksi akan tetap dilanjutkan atau dibatalkan? Publik menanti langkah tegas demi transparansi dan keadilan.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi