Lembata, wartapers.com - Ketidakhadiran Bupati P. Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, dalam forum penting penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 pada Jumat (14/3) memunculkan tanda tanya di kalangan peserta. Forum yang seharusnya menjadi ajang pemaparan visi dan misi kepala daerah baru itu dinilai sebagai momentum strategis yang mestinya tidak dilewatkan.
Wakil Ketua DPRD Lembata, Gewura Fransiskus Langobelen, menyayangkan absennya dua pimpinan daerah tersebut, mengingat forum ini berperan penting dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, menjelaskan bahwa Bupati sedang bertugas ke luar daerah, memenuhi undangan Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat bersama Menteri Kesehatan yang tengah berkunjung. Sementara Wakil Bupati, meski berada di Lembata, memilih turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Gewura menegaskan, kedua pemimpin tersebut seharusnya memprioritaskan kehadiran dalam forum perencanaan strategis ini. "Sebagai pimpinan yang baru dilantik, Bupati dan Wakil Bupati seharusnya hadir untuk memaparkan visi dan misi mereka. Ini penting agar dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD tahun 2026," tegas Gewura.
Ia menambahkan, kehadiran dalam forum seperti ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab dalam proses perencanaan pembangunan daerah. "Ini adalah agenda penting sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagaimana mungkin Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir?" ungkapnya.
Gewura juga mengingatkan bahwa hingga kini, Lembata belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan, yang masih dalam tahap penyusunan. Padahal, berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 menegaskan pentingnya mekanisme dan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah.
"RPJMD harus disusun dengan memperhatikan program nasional, provinsi, dan khususnya program prioritas Bupati dan Wakil Bupati untuk 2025-2029. Kalau dalam tahapan awal seperti ini saja mereka tidak hadir, bagaimana mungkin program itu bisa terlaksana dengan baik?" tanya Gewura.
Selain soal ketidakhadiran, peserta forum juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Mereka khawatir kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya belanja modal dan publik di Lembata.
Menanggapi hal tersebut, Gewura menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh absen dalam tahapan perencanaan berikutnya, termasuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Tahun 2026 adalah tahun pertama pelaksanaan program prioritas mereka. Jika perencanaannya tidak diikuti dengan baik, bagaimana mungkin program itu bisa berjalan optimal?" ujarnya.
Gewura berharap, ke depan Bupati dan Wakil Bupati dapat lebih proaktif mengikuti setiap tahapan penyusunan perencanaan pembangunan. "Ini demi memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu membawa kemajuan bagi Lembata," tandasnya.
Dengan ketegasan dari DPRD ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan di Lembata berjalan lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi