Kolaka, WARTAPERS.COM – Rendianto Mursalim, seorang terduga pengedar narkoba, ditangkap oleh personel Kodim 1412/Kolaka di Desa Ranojaya, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka pada pukul 21.30 WITA, tanggal 17 Maret 2025. Hari senin.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kodim menerima informasi tentang keterlibatan Rendianto dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihak Kodim menemukan barang bukti berupa 11 sachet sabu siap edar, dan fi perkirakan lebih dari 10 gram, uang tunai sebesar Rp 637.000, satu buah alat isap bong, empat lembar catatan penjualan narkoba, dan sebuah ponsel merk Redmi. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa Rendianto terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang cukup meresahkan di daerah itu.
Dalam pengakuannya, Rendianto menyatakan bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari seorang bandar bernama Firman alias Nurtang, yang disalurkan melalui perantara bernama Pedu di Desa Lakito, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
Sebagai langkah lanjutan, Kodim 1412/Kolaka telah menyerahkan terduga pengedar narkoba beserta barang bukti ke Polres Kolaka pada sore hari, 18 Maret 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Kodim 1412/Kolaka menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan negara.
"Narkoba dapat diberantas apabila semua elemen masyarakat dan pemerintah sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama dan tidak memberi ruang kepada siapapun yang terlibat narkoba. Mari bersama-sama kita jauhkan narkoba dari lingkungan masyarakat, bersama kita selamatkan generasi dan anak-anak kita." ujar tim Intel Kodim 1412/Kolaka.
Pewarta : Asril wp
Editor: redaksi