Lembata, wartapers.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) turun tangan "menyelidiki" kematian Regina Wetan (31), warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, yang meninggal dunia di RSUD Lewoleba setelah menjalani operasi sesar. Keluarga mempertanyakan penyebab kematian Regina, yang semula dalam kondisi stabil pasca operasi, namun mengalami mual hebat dan pendarahan beberapa saat setelah mendapat suntikan obat melalui infus sekitar pukul 22.00 WITA. Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun, mengaku masih mengklarifikasi kejadian tersebut, sementara Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menegaskan pihaknya telah meminta rumah sakit untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah prosedur medis telah dijalankan sesuai standar.
Menurut Darius Beda Daton, yang telah berkomunikasi langsung dengan Direktur RSUD Lewoleba pada Sabtu (8/3), pihak rumah sakit sedang melakukan klarifikasi internal terkait kejadian tersebut dan akan memberikan penjelasan resmi pada Senin (10/3). Ombudsman juga meminta komite medik RSUD Lewoleba untuk segera melakukan investigasi terhadap rekam medis pasien serta menelusuri prosedur tindakan medis yang dilakukan sebelum Regina meninggal dunia.
Ombudsman NTT juga telah menerima keterangan langsung dari pihak keluarga yang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kurangnya komunikasi dari tenaga medis sebelum tindakan suntik dilakukan. “Kami tidak diberi tahu obat apa yang akan disuntikkan, dan perawat juga tidak menanyakan apakah Regina memiliki alergi obat atau riwayat kesehatan tertentu,” ujar salah satu anggota keluarga kepada Ombudsman. Mereka menduga ada kelalaian dalam prosedur yang dilakukan, mengingat kondisi Regina sebelumnya baik-baik saja pascaoperasi.
Darius menegaskan bahwa Ombudsman NTT ingin memastikan bahwa tenaga medis yang menangani pasien telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan komunikasi informasi serta edukasi (KIE) yang memadai sebelum tindakan suntik obat dilakukan. “Transparansi dan kehati-hatian dalam tindakan medis adalah hak pasien dan keluarganya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman menekankan bahwa jika dalam investigasi ditemukan kelalaian atau indikasi malapraktik, pihak keluarga dapat melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Laporan tersebut bisa diajukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata untuk memastikan adanya penegakan disiplin profesi medis.
Dalam konteks hukum, menurut Darius, dugaan malapraktik medis bisa dikategorikan sebagai kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 359-361 KUHP. Selain itu, korban atau keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, yang memberikan ruang bagi pengaduan terhadap dugaan pelanggaran medis.
Darius juga menegaskan bahwa Ombudsman NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika memungkinkan, opsi mediasi dengan pihak rumah sakit bisa ditempuh sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum atau etik kedokteran.
"Kami ingin memastikan bahwa hak pasien dan keluarganya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas benar-benar ditegakkan," tambahnya.
Materi pemberitaan ini disampaikan Ombudsman NTT melalui pesan singkat kepada WartaPers.com, Biro NTT, Minggu (9/3/2025).
Setidaknya, kematian Regina Wetan menambah daftar kasus dugaan malapraktik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penerapan standar medis dan komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien serta keluarga.
Pewarta: sabatani
Editor: redaksi