Notification

×

Iklan

Iklan

Mobil Dinas Bupati Lembata Diganti, Langobelen Gewura: Wajar dan Sesuai Regulasi

Senin, 03 Maret 2025 | Maret 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T04:29:30Z

 


Lembata, wartapers.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Langobelen Gewura Fransiskus, menilai wajar pengadaan dua kendaraan dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Lembata. Menurutnya, pengadaan ini telah direncanakan sejak tahun 2023 dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan sebelumnya serta merujuk pada ketentuan yang berlaku. Landasan yuridisnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memungkinkan kendaraan dinas lama untuk disewabelikan atau diganti jika sudah tidak layak pakai.


“Kendaraan yang dipakai saat ini tentu sudah dievaluasi kelayakannya. Jika sudah tidak layak, wajar bila dilakukan pengadaan baru. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kendaraan lama dapat disewabelikan," kata Langobelen saat diwawancarai, Selasa (04/03/25).


Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mengganti kendaraan dinas kepala daerah setelah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, pengadaan kendaraan baru ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, melainkan hasil dari kajian dan pertimbangan yang matang.


Selain kendaraan untuk kepala daerah, Langobelen juga menyinggung soal pengadaan kendaraan baru untuk pimpinan DPRD. Menurutnya, anggaran untuk hal tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam APBD. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah.


“Soal kendaraan pimpinan DPRD, dananya sudah ada. Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah dalam merealisasikannya," ujarnya.


Terkait dengan pengajuan pemutihan kendaraan dinas pimpinan DPRD, Langobelen mengklarifikasi bahwa prosesnya masih berjalan. Ia menegaskan bahwa permohonan pemutihan tersebut bukan ditolak, melainkan masih menunggu pemeriksaan dari Tim Aprisal.


"Tim Aprisal adalah tim independen yang bertugas menilai kondisi kendaraan. Sepanjang kendaraan itu belum diperiksa oleh tim ini, maka rekomendasi pemutihan juga belum bisa keluar. Dan tanpa rekomendasi tersebut, Bupati belum bisa mengambil keputusan untuk melakukan pemutihan,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset daerah sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, proses evaluasi kendaraan dinas, baik untuk kepala daerah maupun pimpinan DPRD, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas penunjang bagi pejabat daerah dalam menjalankan tugasnya. Namun, pengelolaannya harus tetap berpedoman pada efisiensi dan kebutuhan yang nyata.


“Jangan sampai ada anggapan bahwa ini sekadar pemborosan. Pemerintah pasti sudah memperhitungkan mana yang layak diganti dan mana yang masih bisa digunakan,” tambahnya.


Langobelen berharap agar masyarakat memahami bahwa pengadaan kendaraan dinas bukan sekadar soal pengeluaran anggaran, tetapi juga untuk memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan di daerah.


Ia juga mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset, termasuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai alasan pengadaan kendaraan baru.


“Jika memang ada yang perlu diganti, ya harus diganti. Tapi kalau masih bisa digunakan, lebih baik dioptimalkan. Semua ini kembali pada hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim yang berwenang,” pungkasnya.


Pewarta: sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update