Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah 8 Bulan Ditahan, Kadis PMD Rote Ndao Yames Therik Divonis Bebas

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T05:20:55Z

 


Kupang , wartapers.com- Yames Marthen Kornelis Therik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, akhirnya dinyatakan bebas setelah delapan bulan menjalani penahanan atas dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020. Dengan suara tegas, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada 21 Maret 2025, membacakan putusan yang menyatakan Yames tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


Hakim menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. "Maka, dengan ini pengadilan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar hakim dalam amar putusannya. Dengan keputusan tersebut, status hukum Yames dipulihkan, termasuk hak-hak dan martabatnya yang sempat tercemar akibat kasus ini.


Putusan bebas ini disambut haru oleh keluarga dan kerabat yang sejak awal yakin akan ketidakbersalahannya. Keponakan Yames, Ros Dethan, tak kuasa menahan air mata. "Ini seperti mimpi! Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak pada yang benar," katanya penuh haru. Di luar ruang sidang, istri dan keluarga Yames langsung memeluknya erat, menandai akhir dari masa sulit yang mereka jalani bersama.


Perkara ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat Yames dikenal sebagai pejabat yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Tuduhan korupsi yang menjeratnya sempat mengguncang banyak pihak, terutama mereka yang mengenalnya sebagai sosok bersih dan berdedikasi. Namun, bagi Yames, ujian ini justru semakin menguatkan keyakinannya akan tegaknya keadilan. "Saya tidak pernah berhenti berdoa. Saya percaya kebenaran akan selalu menemukan jalannya," ujar Yames dengan suara bergetar.


Kuasa hukumnya, Yanto M.P. Ekon, menilai sejak awal terdapat kelemahan dalam dakwaan yang diajukan jaksa. "Dakwaan yang disusun memiliki celah hukum yang cukup besar sehingga tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap klien kami," tegasnya kepada awak media.


Kini setelah bebas,Yames bertekad untuk terus berbuat baik untuk kemanusiaan dan mengutamakan kerendahan hati dalam melayani di dalam tugas dan pelayanan.


Putusan ini juga menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara guna menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah.


Pewarta: sabatani

Editor : redaksi 

×
Berita Terbaru Update