Sampang, wartaper.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang telah mengalokasikan anggaran sebesar 23 miliar rupiah dari APBD 2025 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, muncul kebingungan dan diskusi di media sosial mengenai kemungkinan Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Untuk mengklarifikasi situasi ini, media ini menemui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Sudarmanto, di kantornya di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada hari Selasa, 15 April 2025. Sudarmanto menjelaskan bahwa meskipun anggaran telah disiapkan, pelaksanaan Pilkades serentak tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana.
Sudarmanto menekankan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Perubahan ini mencakup masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dan aturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades.
"Perubahan undang-undang ini memerlukan penyesuaian aturan teknis yang lebih detail, yang saat ini belum tersedia," ujar Sudarmanto. Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 juga perlu direvisi agar sesuai dengan undang-undang yang baru.
Sudarmanto menegaskan pentingnya konsistensi hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Ia mengacu pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori dan lex posterior derogat legi priori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi dan lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dan lebih lama.
"Jika kami memaksakan Pilkades serentak pada tahun 2025 tanpa adanya aturan pelaksanaan yang jelas, kami berisiko melanggar hukum dan produk kami bisa digugat di PTUN," jelas Sudarmanto.
Selain itu, Sudarmanto menjelaskan bahwa 39 Kepala Desa yang terpilih pada Pilkades serentak bergelombang tahun 2019 lalu, mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun, sehingga tidak dapat ikut serta pada pilkades serentak 2025. Sehingga yang dapat mengikuti pilkades serentak 2025 hanya 141 desa yang saat ini di jabat oleh Pj. Kepala Desa.
Sudarmanto juga menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan agar Pilkades dilaksanakan secara serentak, bukan bergelombang, karena Kabupaten Sampang telah tiga kali melaksanakan Pilkades bergelombang pada tahun 2015, 2017, dan 2019.
"Intinya, aturan teknis pelaksanaan Pilkades serentak perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru. Kami harus berhati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," pungkas Sudarmanto.
Red