Notification

×

Iklan

Iklan

Brutal! Anak di Lembata Dianiaya dan Diarak, Lima Pelaku Diperiksa Polisi

Senin, 07 April 2025 | April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T00:06:30Z

 


LEMBATA –wartapers.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Normal I, Lembata, mengejutkan publik. Korban berinisial H tidak hanya dipukuli, tetapi juga ditelanjangi dan diarak keliling kampung sambil dipaksa meneriakkan bahwa dirinya pencuri. Kepolisian Resort Lembata bergerak cepat dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah memeriksa lima terduga pelaku di Mapolres Lembata, Senin, 7 April 2025.


Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH, menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum. "Korban sudah diperiksa di unit PPA, visum juga telah dilakukan. Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Kami mohon dukungan semua pihak agar proses hukum berjalan lancar," ujarnya.


Lima terduga pelaku berinisial HSN, PLS, ALN, LKM, dan MG diperiksa atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mereka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti dalam kasus ini.


Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula pada 2 April 2025 sekitar pukul 17.15 WITA saat korban tertangkap mencuri alat cukur listrik dan silikon HP. Ketahuan oleh MG, korban langsung melarikan diri ke arah pantai. Namun, warga yang melakukan pencarian berhasil menemukannya dan membawanya ke rumah kepala desa. Dalam perjalanan, korban justru mengalami penganiayaan brutal.


Korban ditabrak sepeda motor oleh HSN, lalu PLS memukulnya dengan kayu. MG menampar dan memukul korban menggunakan tali, sementara ALN melempar sandal dan menendangnya. LKM kemudian menendang korban berulang kali, menelanjanginya, serta mengikat kedua tangannya. Korban lalu diarak mengelilingi kampung sambil dipaksa berteriak, "Saya pencuri," secara berulang-ulang.


Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka memar di kaki dan leher bagian belakang. Polisi telah melakukan visum terhadap korban di RSUD Lewoleba sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.


Kasus ini yang telah masuk tahap penyidikan, kelima terduga pelaku berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah. Penyidik masih mendalami keterangan dan bukti tambahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses hukum.


Pewarta: sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update