KOLAKA, WARTAPERS.COM - Ketua Dewan Pembina Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI ) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk menyelesaikan ganti rugi beberapa sertifikat tanah atau sengketa lahan yang ada di kelurahan Dawi Dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Yang mana Lahan tersebut sudah menjadi sebuah jalan jalur dua akan tetapi lahan tersebut mempunyai alas hak dan sudah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kolaka.dan sudah bersertifikat.
Ketua DPK-LPPN RI Kolaka saat di wawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa semua kelengkapan surat surat dan administrasi lahan ini sudah lengkap, dan telah diagendakan rapat sosialisasi awal di Kantor Bupati bersama Dengan Asisten II serta tenaga Ahli, Sekdis PUPR, Kabag pemerintahan dan peserta Pemilik Lahan, Hasil rapat adalah Setiap pemilik lahan untuk melengkapi dokumen persyaratan Pembayaran ganti Rugi Lahan yang dimaksud untuk ditindaklanjuti proses pembayaran.
Berdasarkan surat kuasa yang dipegang oleh Ketua DPK Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI) yang biasa di panggil bang gondrong Mengatakan Bahwa jalur koordinasi secara lisan dan surat secara resmi sudah dilakukan mulai dari Pj. Bupati Kolaka, Asisten I, Kabag Pemerintahan, Inspektorat Kolaka bahkan Kepada Ketua DPRD kab. Kolaka sudah dilayangkan terkait permasalahan lahan dimaksud. Namun sampai saat ini belum ada inisiatif Pemda untuk menindaklanjuti atau Dengan itikad baik dalam membayarkan Hak-Hak masyarakat khususnya Lahan masyarakat yang bersertifikat.
" bahkan surat dari BPN terkait pengembalian batas sudah diterbitkan yang mana Pemda secara riil telah menyerobot lahan masyarakat yang berada di Kel Dawi Dawi Kec. Pomalaa untuk dijadikan Akses jalan raya dua jalur (Bay Pass)."
Lanjut Ketua Dewan Pembina Lembaga LPPN RI Kab. Kolaka mengatakan bahwa lahan tersebut mempunyai legalitas yang sah Bersertifikat dan telah di lakukan pengukuran kembali untuk memastikan kepemilikan berdasarkan Sertifikat yang dimaksud.jelasnya
" Lanjut: Namun sudah 2 tahun jalur koordinasi telah dilakukan namun tidak ada titik terang dalam hal ini ganti rugi lahan yang dimaksud. itu belum terselesaikan sampai sekarang, saya cuma mau bertanya dana pembebasan lahan kan ada dananya, itu di kemanakan."
Lanjut , dalam hal ini "pengembalian batas sudah jelas sertifikat sudah jelas bahkan pemerintah setempat sudah mengakui bahwa pemilik lahan ini sudah sah mengantongi data yang akurat."
Dalam kesempatan ini saya hanya bisa pastikan bahwa terbitnya berita ini pemerintah daerah harus tau bahwa dalam beberapa hari ini saya akan turunkan massa untuk memblokir jalan supaya hak hak masyarakat cepat di realisasikan oleh Pemda kabupaten kolaka.
" Kami akan menyurat berupa pemberitahuan penutupan akses jalan By Pass yang belum diselesaikan kewajibannya oleh Pemda Kab. Kolaka kesemua instansi terkait, terutama ke DPRD, Polsek Pomalaa, Camat dan Lurah Dawi-Dawi kabupaten kolaka supaya aspirasi kami di dengar dan Kami Berharap Anggota Dewan perwakilan Daerah Kab. Kolaka untuk berpihak dan memperjuangkan Hak Masyarakat khususnya lahan yang telah diserobot oleh Pemda untuk Pembangunan Akses jalan. tersebut." Tanda di snya
Pewarta : asril wp
Editor: redaksi