Sampang , wartapers.com - Satreskrim Polres Sampang gagalkan penyeludupan pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton di wilayah Kecamatan Karang penang. Truk yang bermuatan Pupuk ini akan dikirim ke daerah lain Sampang ke Madiun, pada hari kamis 03/04/2025 kemarin.
Dengan rincian 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska.
"Petugas curiga pada truk W 8926 UA yang melaju pelan seperti kelebihan muatan. Lalu diberhentikan oleh polisi patroli," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono Kamis, 10/04/2025.
Sopir truk bernama MF berdalih jika yang dibuatnya menyebut hanya mengangkut jagung.
"Saat kami lalukan pemeriksaan, ternyata muatannya berupa pupuk subsidi kemasan 50 kilogram," ujarnya.
Karena melanggar aturan, truk dan sopirnya lalu diamankan ke kantor polisi terdekat.
"Sopir mengaku hanya menjalankan tugas mengirim pupuk ke Sampang ke Madiun," terangnya.
Pelaku yang hendak mengirim pupuk ilegal ini, Kapolres sebut jika perbuatan ini telah melanggar aturan hukum , Sebab, pupuk subsidi disetiap daerah telah sesuai dengan jatah, tidak boleh diedarkan ke daerah lain.
Pupuk subsidi hanya bisa didistribusikan kepada petani kecil, yang berhak , khususnya pemegang kartu tani.
" Saat ini kasus sedang didalami, dan polisi sedang memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pupuk bersubsidi tersebut," tegasnya. Kamis 09/04/2025.
Red