Notification

×

Iklan

Iklan

Jilid || DPK LPPN RI " Berikan Hak Masyarakat Kalau Tidak Kami Turun Kejalan, Perjuangan Terus Berlanjut." Jangan Cuma Janji

Selasa, 08 April 2025 | 18:26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T01:29:42Z


KOLAKA, WARTAPERS.COM - Menindak lanjuti berita yang terbit jilid 1 temuan beberapa teman LSM atau Lembaga masyarakat khususnya DPK LPPN RI yang ada di kabupaten kolaka bahwa pemerintah daerah kabupaten kolaka telah melanggar ketentuan untuk membayar ganti untung lahan masyarakat yang ada di depan pasar baru pomalaa dan telah di serobot dan di jadikan jalan jalur dua oleh pemerintah daerah yang ada di kelurahan Dawi Dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka atau tepatnya  di (baypas).



Kurang lebih ada 5 lahan yang bersertifikat dan sudah di lakukan pengembalian batas oleh BPN kolaka dan ternyata batas yang dimaksud masuk dalam penyerobotan lahan oleh karna itu pemda kolaka harus bertanggungjawab dengan hal ini. ungkap mas gondrong ketua DPK-LPPN RI kolaka



" Ini jelas jelas melanggar undang-undang tentang penyerobotan lahan merupakan tindakan melanggar Hukum dan indikasinya pidana "



Dalam kesempatan ini mas gondrong menjelaskan bahwa pihak pemda sudah sepakat untuk membayar uang ganti untung sesuai yang tertera dalam surat Pernyataan Pihak Pemilik Lahan yang menyatakan bahwa "kami siap menerima keputusan apresial tahun 2023, dan tidak akan berkeberatan kepada Pemda terkait Apresial dimaksud secara tertulis ditandatangani di atas materai 10.000, akan tetapi keputusan ini dari terakhir rapat pembahasan lahan sampai sekarang belum terealisasi dan komunikasi terputus sampai sekarang sedangkan sekarang sudah masuk tahun 2025.



Adapun nama nama yang berhak menerima uang ganti untung oleh pemda kolaka sebagai berikut. H.Ansor seluas 49 meter persegi, Fandi semly seluas 126 meter persegi. Firdaus Hafis seluas 260 meter persegi. Hj Nurlaela, seluas 227 meter persegi.H Sudarmin dengan luas lahan 382 meter persegi.



" Dan nama nama yang tercantum diatas sudah melayangkan surat pernyataan pembayaran ganti untung sesuai permintaan pihak pemda waktu itu dan tidak akan menuntut Apresial 2023 yang ditandatangani di atas materai 10.000, melalui Surat Kuasa yang diberikan Kepada Ketua DPK- LPPN RI tapi sampai sekarang belum terwujud."



Ada apa dengan pemerintah kabupaten kolaka kenapa yang sudah punyak hak di abaikan, dalam waktu dekat kalau memang aspirasi dan Hak-Hak Masyarakat tidak dipenuhi dan atau tidak diindahkan terpaksa kami turun ke jalan dan memblokir jalan supaya hak hak masyarakat segera terbayarkan. imbuhnya dengan tegas


lanjut, Ketua DPK-LPPN RI mengatakan "Dalam Waktu dekat ini kami akan menutup Jalan By Pass tepatnya lokasi Lahan yang di serobot oleh Pemda Kolaka." Tegasnya.



Pewarta : asril wp

Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update