Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Bungkam Saat Di tanya Awak Media

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T02:04:53Z

 



Bangkalan ||wartapers.com -  Kasatnarkoba Polres Bangkalan memilih bungkam saat ditanya mengenai perkembangan terbaru dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang tersangkanya inisial F warga Desa Petrah dan temannya warga Desa Pedurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.


Hingga kini, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyelidikan kasus sabu-sabu yang menyeret sejumlah nama warga di Kecamatan Tanah Merah, Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin malam tanggal (07/04/2025) Kasatnarkoba enggan memberikan komentar alias bungkam. 


Sikap diam pihak kepolisian Polres Bangkalan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terlebih kasus tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Sampai berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan yang diinformasikan secara resmi.


Publik pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak berwenang dapat memberikan kejelasan.


Kasus ini menjadi sorotan tajam, menjadi pertanyaan dan menambah daftar panjang penanganan kasus narkotika yang dinilai lambat dan kurang terbuka. Masyarakat menanti kejelasan dari pihak berwenang sesuai salam Presisi dan apalagi sekarang banyak spanduk bertuliskan, Polri Untuk Masyarakat.


Hal ini juga pernah dikomentari Iwan Sanusi sebagai Calon Advokat muda, iya mengatakan bahwa Undang-undang transparansi Kepolisian tentang kasus Narkoba kepada masyarakat di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya :


Peraturan yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Kepolisian: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian harus transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penanganan kasus narkoba.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa informasi tentang penanganan kasus narkoba harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akurat.



Pewarta: MK / tim 

Editor: Redaksi 

×
Berita Terbaru Update