Kolaka , wartapers.com - Ismail Chaeruddin KADIV. INVESTIGASI DAN ADVOKASI LMR-RI BPH NMS KOMWIL SULTRA dan beberapa Lembaga masyarakat yang ada di kabupaten Kolaka mengutuk keras apa yg dilakukan oleh kepala BNN kolaka yg membebaskan ke tiga tersangka pengedar sabu sabu atau barang haram yg dimana itu adalah musuh negara nomor satu,yg wajib kita basmi secara bersama sama.
Di mana tindakan BNN kolaka membebaskan ke tiga tersangka tanpa ada kordinasi ke pihak kodim 1412 kolaka yang telah sama sama menangkap ke tiga pelaku ini.
Kepala BNN Kolaka di duga melanggar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 221 KUHP menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka pasal 421 KUHP Penyalah gunaan wewenang oleh pejabat negara.
" Kami meminta dan memohon kepada DPRD kolaka atau instansi terkait untuk memeriksa kepala BNN kolaka guna mengaudit hasil perbuatannya."
" Tangkap dan penjarakan kembali ke tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu karna apabila masih berkeliaran generasi anak anak kita terancam karna sabu yang dia edarkan sangat terjangkau untuk uang jajan anak kita paket 20 ribu."
Kepala BNN kolaka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah terjadi saat ini," kami tidak percaya lagi BNN kolaka di mana dia lembaga yang harus membasmi obat terlarang ini malah dia yang membebaskan dan kami yakin BNN kolaka pasti masuk angin ".tutupnya dengan nada cemas
Pewarta : Asril wp.
Editor: redaksi