Bangkalan || wartapers.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Pemkab) terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran. Masyarakat bangkalan banyak yang mengeluh
Sebelas ruas jalan kabupaten batal diperbaiki setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Yakni, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Sebelum terbit Inpres 1/2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bangkalan telah melelang sebelas paket proyek infrastruktur jalan itu.
Dengan pembatalan itu, maka rekanan pemenang lelang harus unjuk gigi nya. Sebab, mereka urung mendapat proyek dengan anggaran jumbo tersebut. bukannya pentol Bakso saja yang jumbuh
Terpisah Kepala DPUPR Bangkalan Rizal Mardiansyah menyatakan, lelang sebelas paket proyek peningkatan ruas jalan kabupaten itu dilakukan akhir 2024.
Lelang lebih cepat itu sesuai petunjuk pemerintah pusat guna mempercepat pengadaan barang dan jasa (barjas) 2025.
Terutama peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) reguler maupun aspirasi.
”Kami sudah lakukan semua itu hingga pada penentuan pemenang tender, cuma belum pada tahap penandatanganan kontrak,” terangnya Selasa 11/2/2025.
Total anggaran sebelas paket proyek infrastruktur jalan yang batal dilaksanakan itu mencapai Rp 137,3 miliar. adduh kasian masyarakat.
Yakni, bersumber dari DAK fisik konektivitas jalan dan DAK fisik konektivitas jalan tematik kawasan produksi pangan nasional (KPPN).
Perinciannya, peningkatan jalan Sepulu–Kombangan Rp 10.600.000.000, peningkatan jalan Blega–Kedungdung Rp 12.713.000.000, peningkatan jalan Nyorondung–Ketetang Rp 15.745.878.000, dan peningkatan jalan Dupok–Manoan Rp 21.513.156.000.
Kemudian, peningkatan jalan Kamal–Kwanyar Rp 28.632.071.000, peningkatan jalan Blega–Konang Rp 6.968.979.000, peningkatan jalan Kwanyar–Modung Rp 14.368.396.000, dan peningkatan jalan Telang–Labang Rp 10.000.000.000.
Pewarta tim: MK
Editor; redaksi