Notification

×

Iklan

Iklan

Orator Aksi Massa di Depan DPRD Sampang Terancam Pidana Akibat Perampasan Mikrofon, Berikut Kronologis Lengkapnya

Rabu, 16 April 2025 | 03:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T16:24:05Z
Foto : Aksi Orator Demonstran yang merampas mikrofon didepan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sampang. ( Dok. Screenshot) . 


Sampang,  wartapers.com - Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung pada insiden yang berpotensi menyeret seorang orator aksi ke ranah hukum.



Abdul Hamid, yang bertindak sebagai penggerak massa, diduga melakukan tindakan perampasan mikrofon secara paksa dari tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, dan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim. Rabu 16/04/2025.



Insiden bermula ketika sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Tujuan utama dari aksi tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pihak terkait agar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar pada tahun 2025 mendatang. Para demonstran berharap agar DPRD dan Pemkab Sampang dapat mengakomodir tuntutan mereka dan memberikan jaminan kepastian terkait jadwal pelaksanaan Pilkades.



Namun, respons yang diharapkan oleh massa aksi tidak sesuai dengan keinginan mereka. Ketika Sudarmanto dan Moh. Salim menemui para pengunjuk rasa untuk mendengarkan aspirasi, terjadi ketegangan. Diduga kuat, Abdul Hamid melakukan tindakan perampasan mikrofon secara paksa sebagai bentuk kekecewaan lantaran tuntutan yang mereka sampaikan tidak mendapatkan respons positif atau jaminan untuk dikabulkan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk arogansi dan tidak menghormati proses dialog yang sedang berlangsung.



Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Abdul Hamid tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara spesifik, tindakan merampas mikrofon secara paksa dan menghalang-halangi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara jelas menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat juta  lima ratus ribu rupiah bagi pelaku perbuatan tidak menyenangkan.




Selain berpotensi melanggar KUHP, tindakan orator aksi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pasal 6 huruf (a) dan (b) undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Tindakan merampas mikrofon dinilai telah melanggar kedua ketentuan tersebut.



Menanggapi insiden tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim, tetap berupaya untuk menenangkan situasi dan menemui para demonstran. Meskipun tuntutan untuk menandatangani dukungan terhadap Pilkades 2025 tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan aturan yang berlaku, Moh. Salim menjelaskan secara rinci alasan penundaan Pilkades. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 03 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum terkait pelaksanaan Pilkades.



"Jadi aksi demonstrasi masyarakat, saya selaku Ketua Komisi I tetap mengapresiasi atas aspirasi masyarakat yang datang ke sini. Kita temui sebagai bentuk perwakilan kami dari Ketua DPRD, hanya saja kita tidak bisa mengambil keputusan dan kebijakan yang bertentangan dengan aturan undang-undang terkait Pilkades ini. Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 03 Tahun 2024," ungkap Moh. Salim, yang juga merupakan anggota Komisi Teknis dalam penyelenggaraan Pilkades.



Lebih lanjut, Moh. Salim menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan massa untuk menandatangani dukungan Pilkades 2025 karena khawatir akan bertentangan dengan PP yang belum turun. Meskipun demikian, ia tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, asalkan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.



 " Ya gak pa-pa itu hak warga negara selama cara Itu tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, " tutup Salim kepada redaksi media ini. 



Pasca-insiden perampasan mikrofon yang nyaris memicu kericuhan, petugas keamanan yang berjaga langsung mengamankan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim, guna menghindari potensi terjadinya tindakan yang tidak pantas dipertontonkan di muka publik. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di sekitar lokasi demonstrasi. Pihak berwenang kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orator aksi tersebut.





Redaksi 

×
Berita Terbaru Update