Notification

×

Iklan

Iklan

Penganiayaan Anak di Lembata, Siti Sara Jalil Melapor ke Polisi

Sabtu, 05 April 2025 | April 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-05T07:18:48Z

 



Lembata – wartapers.com -  Seorang warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Siti Sara Jalil (53), melaporkan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ke Polres Lembata. Laporan ini diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15 WITA.


Dalam laporannya, Siti Sara Jalil menyampaikan bahwa anak yang menjadi korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.


Kapolres Lembata melalui juru bicara kepolisian menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mendalami laporan ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar juru bicara tersebut.


Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Lembata. Lembaga perlindungan anak setempat turut menyuarakan keprihatinan atas insiden ini dan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak anak.


Menurut Siti Sara Jalil, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini karena merasa bahwa anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan. “Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.


Masyarakat setempat berharap kasus ini segera ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Beberapa warga bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian jika diperlukan demi memperkuat bukti dalam proses hukum.


Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak. “Jangan takut untuk berbicara dan melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata perwakilan Polres Lembata.


Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diharapkan dalam waktu dekat, ada perkembangan signifikan terkait kasus ini sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban.


Pewarta: sabatani

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update