Pamekasan, wartapers.com - Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Pamekasan terkenal dengan salah satu RSUD yang besar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Oleh karena itu masyarakat Pamekasan merasa yakin akan kualitas peralatan dan dokter di rumah sakit tersebut.
Namun, faktanya saat ini terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter Yaitu dr. H. Abd.Mukti Sp. Og terhadap salah satu pasien yang beralamatkan di salah satu desa di kabupaten Pamekasan. Menurut keterangan dari ketua tim kuasa hukum pasien yaitu Sutrisno S.H menerangkan bahwa "telah terjadi pelanggaran atau kelalaian terhadap standart profesi serta disiplin kedokteran".
Menurut keterangan tim kuasa hukum pada saat audiensi dokter tersebut adalah dokter purna ASN yang masih melakukan kegiatan di RSUD Tersebut Dan tidak dapat menunjukkan dasar hukum. Sehingga terjadi tindakan malpraktik (operasi kuret) terhadap pasien bernama SUIMAH yang berasal dari Desa Billa'an Kecamatan Proppo. Kabupaten Pamekasan.
“kami akan meneruskan pengaduan kasus ini ke MKDKI untuk dilakukan tindakan terhadap dokter yang melakukan tindakan diduga malpraktik. Dan, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang berdasarkan pasal 66 ayat 3 uud praktek kedokteran karena tidak menghilangkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang” jelas tim kuasa hukum pasien.
Hingga saat ini pihak kuasa hukum dari pasien telah berulang kali melakukan konfirmasi terhadap kepala RSUD dr. H. Slamet Martodirjo Kabupaten yaitu dr. Budi Santoso Sp. M Namun sampai berita ini kami terbitkan pihak terkait RSUD terkesan berbelit-belit dan tidak ingin memberikan keterangan terhadap pihak pasien.
Pewarta: Ahadhitya
Editor: redaksi